>

Alle Dianggap Tutupi Fakta

Alle Dianggap Tutupi Fakta

Sidang Nata Ditunda

Kasus Diding, Polisi Tunggu Petunjuk Jaksa

 

JAMBI – Alle, salah satu tersangka kasus tindak penyalahgunaan narkotika jaringan Hadinata alias Nata di Pulau Pandan, menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jambi, Selasa (12/). Majelis hakim yang diketuai oleh Tahjudin dibuat kesal oleh keterangan terdakwa Alle yang dianggap berusaha menutupi fakta.

Bahkan dalam keterangannya, Alle menolak sebagian isi dari BAP yang pernah diberikannya kepada penyidik. Sehingga Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jambi, Diah meminta untuk dihadirkan saksi purbalisan. \"Keterangan anda tidak masuk akal,\" ketus Tajudin.

\"Kamu jangan berusaha melindungi seseorang. Saya tidak akan segan-segan memberatkan (hukuman, red) kamu karena memberikan keterangan yang tak masuk akal,\" tambah Ketua Majelis.

JPU di dalam persidangan mempertanyakan tentang isi BAP kepada Alle yang hampir semua dibantahnya. Dalam BAP, Alle mengatakan bahwa rumah yang menjadi lokasi penemuan barang bukti adalah rumah Nata. Namun dalam persidangan, Alle malah mengatakan bahwa rumah tersebut adalah rumah yang disewanya sendiri.

Dalam keterangannya, Alle menjelaskan bahwa saat pertama kali ia menempati rumah tersebut di awal 2015, belum ada transaksi narkoba di rumah tersebut. Setelah 3 bulan menempati rumah tersebut, baru lah ia bersama rekannya yang lain membuat kamar-kamar kecil yang diketahui sebagai tempat transaksi dan memakai narkoba.

Alle sendiri mengatakan bahwa barang haram yang dijualnya tersebut bukan barang miliknya, dan bukan milik Nata. Namun, disebutnya, pemilik barang tersebut adalah seseorang bernama Wak Man.

Dari bisnis yang dijalankannya, dia mengakui memperoleh keuntungan Rp3 juta untuk setiap kali setoran kepada Nata. Barang bukti berupa uang Rp 69 juta lebih yang ditemukan saat penggerebekan di Pulau Pandan diakuinya adalah uang hasil menjual sabu yang belum sempat disetor selama 3 hari.

Dalam menjalankan bisnisnya, Alle juga mempekerjakan beberapa orang untuk membantunya. Yang diakuinya dibayar Rp1 juta per minggu. Namun, Rudi orang yang dipekerjakannya mengaku dibayar Rp1 juta per bulan oleh Alle.

Terdakwa Alle juga membantah BAP yang mengatakan dia membayar gaji Rudi atas suruhan Nata. Disamping itu, dia juga membantah tentang proses bagaimana dia dan terdakwa lainnya, Nata beserta istri Nata yang merupakan kakak kandungnya kabur ke Betung, Sumsel usai penggerebekan di Pulau Pandan. \"Bukan saya yang menyuruh kabur. Saya naik bus,\" terang Alle.

Sidang kali ini menghadirkan Andre dan Rudi Hartono sebagai saksi dengan terdakwa Alle. Nata yang diketahui sebagai bos Alle sebenarnya juga diagendakan untuk menjadi saksi, namun ia menolak karena hubungan keluarga. Dimana, Alle adalah ipar dari Nata. Sidang ini akan dilanjtkan pekan depan.

Sementara itu, beberapa waktu lalu, Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi melakukan pelimpahan tahap I terkait kasus Diding, bandar narkoba Pulau Pandan yang ditangkap di Bogor. Kini, penyidik masih menunggu petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jambi. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: