Jasa Raharja Santuni Korban Kecelakaan
JAMBI-Menunjukan pelayanan yang prima, PT. Jasa Raharja (Persero) Cabang Jambi kembali membayarkan santunan kecelakaan kepada keluarga korban kecelakaan kemarin (18/2).
Pemberian santunan ini diberikan kepada keluarga korban kecelakaan atas nama Muhadir (19), Warga Ladang Panjang, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muarojambi.
Kepala Jasa Raharja Cabang Jambi, Budhi H Samiyana melalui Kanit Operasional Jasa Raharja Cabang Jambi, Danny Firnando mengatakan, santunan korban kecelakaan ini diberikan kepada keluarga korban dalam hal ini adalah orang tua korban yang bernama M. Hatam.
Korban merupakan warga yang mengalami kecelakaan antara sepeda motor dan truk yang terjadi di Sungai Gelam dua hari lalu.
“Santunan Jasa Raharja ini diberikan kepada korban kecelakaan yang tewas pada saat kecelakaan di Sungai Gelam, tepatnya pada 16 Februari kemarin. Dalam waktu 2 hari Jasa Raharja langsung menyerahkan santunan kepada keluarga korban yang kali ini langsung diterima oleh M. Hatam selaku ayah sebesar Rp 25 juta,” kata Danny usai Penyerahan Santunan kepada keluarga korban kemarin di Kantor Jasa Raharja Cabang Jambi.
Sebagai wujud pelayanannya, Jasa Raharja Cabang Jambi terus memantau setiap kejadian kecelakaan di Provinsi Jambi agar bisa secara cepat menyalurkan santunan kepada korban kecelakaan. Danny menambahkan, sejak Januari 2016 ini Jasa Raharja Cabang Jambi telah membayarkan santunan kecelakaan baik itu korban meninggal dunia, luka-luka, catat tetap dan penguburan sebesar Rp 1, 5 Miliar.
Dari nilai santunan yang sudah dibayarkan Jasa Raharja tersebut, sebanyak Rp 900 juta diberikan kepada korban kecelakaan yang meninggal dunia, Rp 594 juta diberikan kepada korban luka-luka dan sebesar Rp 25,8 juta diberikan kepada korban kecelakaan yang mengalami cacat tetap.
“Jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu memang ada peningkatan pembayaran santunan yakni sebesar Rp 300 jutaan,” sebutnya.
Lebih lanjut Danny menyebutkan, Jasa Raharja sendiri berharap agar bisa meningkatkan jaminan bagi korban luka-luka akibat kecelakaan lalu lintas yang dirawat di rumah sakit. Dikatakannya, hingga mendekati akhir februari ini korban kecelakaan yang sudah diberikan surat jaminan oleh Jasa Raharja kepada rumah sakit mencapai 37 persen.
“Kami selalu mengingatkan kepada masyarakat, untuk segera melapor kepada pihak kepolisian jika terjadi kecelakaan. Gunanya agar kami bisa menindaklanjuti untuk pembayaran santunan kecelakaan lalu lintas,” tegasnya.
(yni)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: