Tunggakan PKB Kota Jambi Tertinggi, Pemutihan Tunggu Persetujuan Kemendagri
JAMBI - Rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi untuk melakukan pengampunan pajak belum disetujui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Sekertaris Daerah (Sekda), Provinsi Jambi, M Dianto mengatakan, pengajuan ke Kemendagri sudah disampaikan beberapa waktu lalu. Jika permohonan persejuan telah ditanda tangani berulah penghapusan pajak bisa dilakukan.
“Kita sudah ajukan, kini tinggal menunggu saja,” katanya.
Dikatakanya, pengahapusan ini direncanakan akan dilauncing pada Hari Ulang Tahun (HUT) Provinsi Jambi ke-61. Penghapusan ini dilakukan untuk menindak lanjuti temuan BPK RI.
“Tunggakan cukup besar, itu menjadi piutang daerah, makanya harus kita kejar,” ungkapnya.
Terpisah, Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Provinsi Jambi, Agus Pirngadi, melalui Kasubid Pajak, Ari mengatakan, tunggakan Wajib Pajak (WP) tercatat 1.389.986 kendaraan.
“Jumlah ini tersebar di seluruah kabupaten/kota di Jambi,” katanya.
Dari 11 Kabupaten/kota, tunggakan paling banyak Kota Jambi sebanyak 550.518. Kemudian, Kabupaten Merangin dengan jumlah WP yang tidak membayar pajak sebanyak 139.511.
“Jumlah ini dihitung setelah pengampunan pajak tahun 2017 lalu,” katanya.
Kabupaten Bungo menjadi terbanyak kedua WP yang menunggak pajak dengan jumlah kendaraan yang tidak dibayarkan pajaknya sebanyak 129.995 kendaraan.
Selanjutnya, Kabupaten Tebo, dengan jumlah WP menunggak pajak sebanyak 108.920. Kemudian disusul Kabupaten Batanghari dengan jumlah WP menunggak pajak sebanyak 104.372.
Untuk diketahui, dari 1,3 juta lebih WP menunggak pajak kini, Provinsi Jambi memiliki piutang yang berasal dari PKB sebanyak Rp 7,2 T. Dan ini sudah menjadi temuan BPK-RI.
(nur)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: