OPINI: Refleksi Ekonomi Syariah 2017
Di tengah capaian-capaian tersebut, sejumlah isu terkait dengan pengembangan ekonomi dan keuangan syariah masih perlu mendapat perhatian para pemangku kepentingan. Di antaranya, pembahasan amandemen UU No 41 Tahun 2004 tentang Wakaf yang hingga kini belum masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR meski telah diwacanakan Badan Wakaf Indonesia (BWI) sejak 2016.
Selain itu, menurut laporan State of Global Islamic Economy 2017, Indonesia berada di posisi ke-10 dalam pengembangan ekonomi dan keuangan syariah di negaranya dengan nilai indeks yang mencapai 42, tertinggal jauh dari Malaysia di peringkat pertama dengan nilai 146.
Karena itu, momentum milad perak ekonomi syariah Indonesia harus menjadi momentum menguatkan sinergi antara para pemangku kepentingan sehingga minat masyarakat untuk beralih pada ekonomi berbasis syariah menjadi lebih masif pada masa mendatang.
Dengan capaian yang luar biasa selama 2017 ini, tahun depan penulis optimistis ekonomi syariah, terutama zakat dan wakaf (Islamic social finance), akan lebih dapat berbicara banyak untuk membantu pemerintah dalam rangka mengurangi beban fiskal. Zakat dan wakaf adalah dana masyarakat (bukan pemerintah), tetapi digunakan untuk membantu menyelesaikan program-program pemerintah seperti kemiskinan serta pendidikan.
(*Ketua Departemen Ekonomi Syariah; peneliti Center of Islamic Social Finance Intelligence, Universitas Airlangga)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: