OPINI: Refleksi Ekonomi Syariah 2017

OPINI: Refleksi Ekonomi Syariah 2017

Oleh: Raditya Sukmana*

PERKEMBANGAN ekonomi syariah di Indonesia selama 2017 cukup menarik untuk dikaji. Sebab, tahun 2017 menandai 25 tahun atau periode perak gerakan dan praktik ekonomi berbasis syariah di Indonesia yang dirintis sejak 1992 melalui pendirian Bank Muamalat Indonesia.

Kondisi tersebut menandakan bahwa ekonomi syariah bukan lagi sebuah wacana semata di Indonesia. Tetapi telah menjadi bagian dari sistem perekonomian Indonesia.

Di tengah segala kendala yang ada, ekonomi syariah dipandang mampu menjadi alternatif dari sistem ekonomi konvensional dalam rangka menyejahterakan masyarakat secara berkeadilan tanpa meninggalkan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi. Perkembangan ekonomi syariah pada 2017 dapat disimak, baik dari sisi regulasi maupun praktis.

Pada tahap regulasi atau tataran pemerintahan, terdapat sejumlah perkembangan positif. Pada 2017, setidaknya ada tiga badan yang diresmikan pemerintah yang berkaitan dengan pengembangan ekonomi syariah.

Pertama, pembentukan Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS) yang telah memiliki landasan hukum berupa Peraturan Presiden (Perpres) No 91 Tahun 2016 yang diterbitkan pada November 2016, tetapi baru diresmikan pada Juli 2017.

KNKS terdiri atas regulator-regulator seperti Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Ketua komite itu adalah presiden RI. Komite tersebut bertujuan menjadi hub atau penghubung semua regulator dalam rangka akselerasi dan sinergi regulasi ekonomi serta keuangan syariah di Indonesia.

Kemudian, badan kedua yang dibentuk pemerintah adalah Badan Penyelenggara Keuangan Haji (BPKH) yang diresmikan presiden pada Juli 2017. BPKH merupakan lembaga yang dibentuk sebagai amanat UU No 34 Tahun 2014 tentang Keuangan Haji. Tugasnya adalah menjadi lembaga satu-satunya yang mengelola dana haji. Dengan pembentukan BPKH, diharapkan pengelolaan dana haji lebih profesional dan membawa manfaat lebih besar bagi umat, terutama jamaah haji.

Badan ketiga yang dibentuk pemerintah adalah Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang diresmikan pada Oktober 2017. Pembentukan BPJPH sebagai amanat UU No 33 Tahun 2014 yang sempat menuai kontroversi karena dianggap mengancam eksistensi Majelis Ulama Indonesia (MUI) akhirnya terbentuk dan akan menjadi lembaga penyelenggara sistem jaminan produk halal nasional dengan sinergi bersama MUI.

Dapat dikatakan, pada tataran regulasi, pemerintah berfokus pada pembentukan lembaga-lembaga yang diarahkan menuju penguatan sinergi antarregulator serta pengarahan agar praktik ekonomi, keuangan, dan bisnis syariah lebih tersistematis.

Dari sisi praktis, ada sejumlah capaian yang menarik untuk dikaji. Pertama, konversi Bank Pembangunan Daerah (BPD) menjadi 100 persen syariah. Setelah Aceh berhasil melakukan konversi BPD menjadi 100 persen syariah pada 2016, pangsa pasar (market share) perbankan syariah nasional terdongkrak menjadi 5,33 persen pada Mei 2017 yang selama bertahun-tahun, angka ’’keramat’’ 5 persen seolah menjadi utopia dalam melihat tumbuh kembangnya perbankan syariah nasional.

Keberhasilan konversi BPD Aceh mendorong minat sejumlah daerah seperti Nusa Tenggara Barat (NTB), Sumatera Barat, serta Riau dan Kepulauan Riau yang hendak melakukan konversi BPD masing-masing menjadi 100 persen syariah. Terkhusus BPD NTB, telah dilakukan rapat umum pemegang saham (RUPS) yang menyetujui konversi dan tinggal menunggu persetujuan dengan OJK. Menurut perkiraan OJK, konversi BPD NTB akan meningkatkan pangsa pasar keuangan syariah menjadi 5,5–6 persen.

Kedua, pemerintah secara aktif menyelenggarakan sejumlah event yang menjadi ajang kajian dan promosi ekonomi serta keuangan syariah nasional. Salah satu yang cukup penting adalah Annual Islamic Finance Conference (AIFC) yang diselenggarakan Kemenkeu pada Agustus 2017 di Jogjakarta dan Indonesia Sharia Economic Festival (ISEF) yang diselenggarakan BI di Surabaya pada November 2017.

Terkait dengan AIFC, forum itu merupakan penyelenggaraan kedua dan pada tahun ini terfokus pada pengkajian mengenai peran zakat, wakaf, dan dana umat lainnya sebagai alternatif pembiayaan pembangunan. Sementara itu, pada forum ISEF, penguatan ekonomi pesantren dan penguatan kerangka kerja (framework) penyelenggaraan zakat serta wakaf global serta praktik keuangan dan bisnis syariah lainnya menjadi fokus tahun ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: