Angkat Kaki hingga 20 Januari, Lokasi Pasar Angso Dua Lama Segera Dibangun RTH

Angkat Kaki hingga 20 Januari, Lokasi Pasar Angso Dua Lama Segera Dibangun RTH

JAMBI - Pasar Angso Duo lama segera diratakan. Pasar itu akan dibangun taman sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH). Pedagang di deadline 20 Januari 2018 untuk angkat kaki. Pemerintah sudah menyiapakan Pasar Induk Paal X untuk Agen, Sub Agen dan Pasar Angso Duo Modern untuk pedagang.

 Wali Kota Jambi Syarif Fasha, mengatakan, dirinya telah melaporkan kondisi Pasar Angso Duo lama dan kondisi Pasar Induk Paal X ke Gubernur Jambi Zumi Zola. Dalam laporannya ke Gubernur, Agen dan Sub Agen yang sebelumnya berada di Angso Duo sudah dipindahkan. Sejauh ini tidak ada masalah. Untuk pedagang yang masih berjualan di Pasar Angso Duo lama akan dipindahkan sebelum tanggal 20 Januari 2018.

“Pemprov telah mendeadline pemindahan pedagang Angso Duo lama ke Angso Duo maksimal 20 Januari 2018. Kami juga sudah membicarakan tentang persiapan untuk peresmian Pasar Angso Duo yang baru. Ini kegiatan Provinsi, kami Pemkot siap untuk mem backup,” kata Fasha.

Fasha mengaku, juga sudah meminta Gubernur Jambi Zumi Zola untuk melakukan peninjauan Pasar Induk Paal X. Menurutnya, Pemprov berjanji akan membantu menambah fasilitas di pembangunan Pasar Induk.

“Saya juga sudah meminta Pak Gubernur untuk meninjau Pasar Induk bersama saya, Dia bersedia dan akan mengatur waktunya. Pemprov sudah berjanji akan membantu membangun kekurangan Pasar Induk,” imbuhnya.

Mengenai pedagang daging, ikan, ayam di Pasar Angso Duo, Fasha memperbolehkan untuk melakukan bongkar muat barang pada pukul 01.00 WIB. Hal tersebut dilakukan mengingat banyaknya permintaan para pedagang agar bisa melakukan bongkar muat pada malam hari di Pasar Angso Duo.

Kebijakan ini dibuat agar para pedagang memiliki waktu yang lebih lama untuk menata barang dagangan. Namun Fasha memastikan bahwa perdagangan harus dimulai pukul 05.00 WIB. Pedagang tidak boleh berjualan setelah melakukan bongkar muat barang.

“Peraturan yang Saya buat tetap berlaku. SK tidak Saya cabut dan tidak Saya revisi,” ujar Fasha.

Kata Dia, Intinya perdagangan malam tetap dilakukan di Pasar Induk Paal X. Namun khusus di Pasar Angso Duo bagi pedagang daging ikan dan ayam diperbolehkan memasukkan barang pada pukul 01.00 WIB. “Kami mengakomodir keinginan pedagang.  Namun hanya boleh menggunakan mobil kecil dan bongkar muat dilakukan di dalam, bukan di jalan,” sebutnya.

Fasha mengatakan, kebijakan ini diberlakukan karena pedagang membutuhkan waktu 1 hingga 2 jam untuk menata dagangan mereka. Daging yang boleh masuk pada pukul 01.00 WIB ke Pasar Angso Duo adalah daging yang dipotong di Rumah Pemotongan Hewan (RPH) Kota Jambi. Jika daging tidak dipotong di RPH Kota Jambi, maka, tidak boleh masuk pada pukul 01.00 WIB.

“Kalau dagingnya tidak dipotong di RPH Kota Jambi, bolehnya masuk di Pasar Paal X dan itupun harus dicek terdahulu oleh tim dari kami. Tim akan stand by selalu di Pasar Induk. Kami tidak izinkan daging dari tempat pemotongan liar masuk ke Angso Duo karena diragukan kesehatan dagingnya,” pungkasnya.

(hfz)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: