>

Jangan ‘Main-Main’ di Medsos, Nge­like Status Pasangan Calon, ASN Bisa Disanksi

Jangan ‘Main-Main’ di Medsos, Nge­like Status Pasangan Calon, ASN Bisa Disanksi

JAMBI - Aparatur Sipil Negera (ASN) harus berhati-hati menggunakan media social (medsos) sepanjang tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018. Soalnya, ASN bisa mendapatkan sanksi apabila terbukti mendukung, mempublish dan menyukai aktivitas pasangan calon.

Ini menyusul adanya surat edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negera dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) RI tertanggal 27 Desember 2017 lalu. Surat dengan nomor : B/71/M.SM.00.00/2017 tentang pelaksanaan netralitas bagi ASN pada penyelenggaraan Pilkada 2018, Pileg dan Pilpres 2019.

Surat edaran ini ditujukan kepada 9 lembaga, termasuk TNI/Polri, Jaksa Agung para Gubernur dan Bupati/Walikota.  Kemudian Kepala lembaga pemerintah non kementerian dan para pimpinan kesekretariatan lembaga non structural.

Pimpinan Panwaslu Kota Jambi, Fachrul Rozi mengatakan edaran ini sudah berada ditangan pihaknya.  Dimana edaran ini berkaitan dengan etik PNS sebagai mana di atur dalam peraturan pemerintah nomor 42 tahun 2014.

“Dalam hal etika PNS wajib menghindari konflik kepentingan pribadi, maupun kelompok. Maka dilarang melakukan perbuatan yang mengarah pada keberpihakan pada salah satu paslon atau terlibat dalam politik praktis,” ujarnya.

Dalam poinnya, kata Facrul Rozi,  PNS dilarang melakukan pendekatan terhadap partai politk terkait rencana pengusulan dirinya ataupun orang lain
sebagai bakal caon Kepala Daerah. PNS juga dilarang memasang spanduk atau baliho yang mempromosikan dinya ataupun oranglain sebagai bakal calon Kapala Daerah.

“Dalam edaran ini PNS  dilarang memasang spanduk atau baliho yang mempromosikan dirinya ataupun oranglain sebagai bakal calon Kapala Daerah,” ujarnya.

Bukan hanya itu, PNS juga dilarang mendeklarasikan dirnya dan menghadiri menghadiri deklarasi  dan menggunakan atribut  kandidat atau parpol. “mereka juga tidak boleh hadir dalam acara kandidat dan memakai atribut,” katanya.

Kemudian yang paling penting diingat, PNS dilarang mengunggah, menanggapi seperti like, komentar,
dan sejenisnya atau menyebarluaskan gambar atau foto kandidat di media online ataupun media social. “Ini yang perlu diingat, hampir semua merupakan pengguna media social. Aturan ini tegas,” sebutnya.

Bukan hanya itu, PNS juga dilarang menyebar luaskan visi dan misi kandidat.  Termasuk melakukan foto bersama dengan bakal caon Kepala Daerah dengan mengikuti simbol tangan atau gerakan yang digunakan sebagai bentuk keberpihakan.  “Mereka juga dilarang menjadi pembicara atau Narasumber pada kegiatan pertemuan partai,” katanya.

          Pria yang akrab siapa Faul ini menjelaskan, pihaknya hanya menjadi pelaksana. Artinya jika ada temuan, maka akan dilakukan klafikasi untuk selanjutnya ditentukan memenuhi unsure atau tidak. “Kalau memenuhi unsure maka akan kita rekomendasikan pada lembaga terkait. Semua itu kita putuskan dalam pleno,”  imbuhnya.

          Bagaimana dengan sanksi? Faul mengatakan untuk sanksi merupakan kewenangan lembaga terkait. Bisa saja berupa dukuman disiplin dan sebagainya.

          “Sanksi itu ranahnya lembaga terkait. Tapi bisa saja berupa hukuman disiplin, baik itu tingkat sedang sampai berat. Itukan aturannya ada di PP nomor 53 tahun 2010,” jelasnya.

          Lalu bagaimana dengan istri kandidat yang merupakan ASN? Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia memberikan kelonggaran. Dimana diperbolehkan mendampingi suaminya pada tahapan kampanye berdasarkan surat edaran Kemendagri nomor 27/313/otda, tertanggal 15 Januari 2018.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: