>

Rumah Wasis \'Posko\' Rp 5 M, Erwan Sempat Lapor KPK Diminta Uang oleh DPRD

Rumah Wasis \'Posko\' Rp 5 M, Erwan Sempat Lapor KPK Diminta Uang oleh DPRD

JAMBI - Sidang pembuktian pertama kasus suap ‘Uang Ketok Palu’ RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018 digelar di PN Tipikor Jambi,  kemarin (21/02), dengan terdakwa Erwan Malik, H Saifuddin dan H Arfan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan empat orang saksi untuk ketiga terdakwa dalam persidangan ini.  

Empat saksi itu yakni Wasis Sudibyo yang kala itu menjabat sebagai Kabid Alkal Dinas PUPR Provinsi Jambi, Sekwan DPRD Emi Nofisah, Staf Sekwan Nayu dan sopir H Arfan, Frend Nandes.

Pantauan koran ini, kemarin, dalam persidangan yang dimulai sekitar pukul 09.45 Wib, Wasis Sudibyo menjadi saksi yang pertamakali didengarkan keterangannya.

Dalam kesaksiannya, Wasis mengakui bahwa rumahnya diminta oleh mantan Plt Kadis PUPR Arpan sebagai posko ‘Uang Ketok Palu’  senilai Rp 5 Miliar (M).

Diceritakannya di persidangan, kala itu dia sedang berburu,  namun saat itu ia ditelepon oleh Ivan yang diketahui sebagai Humas di dinas PUPR yang saat itu sedang bersama Arfan. Kemudian Arfan yang berbicara menggunakan ponsel Ivan.

‘‘Diminta Pak Arfan rumah sebagai posko,’’ ujar Wasis saat ditanyai JPU Trimulyono Hendradi. 

Namun dia berdalih tidak mengetahui posko yang dimaksud itu sebagai tempat meletakkan uang. ‘‘Saya kira sebagai kantor, karena kantor penuh,’‘ terangnya.

Diapun menyampaikan bahwa tidak tahu dimana Wahyudi dan Ivan meletakkan uang yang sudah dikantongi tersebut.

Selanjutnya, salah satu kamar di rumah Wasis , yakni ruang tempat penyimpanan keris saksi Wasis dijadikan sebagai tempat meletakkan lima buah kardus. ‘‘Saya lihat satu kardus sekitar Rp 1 M, saya prediksi saja itu Rp 5 M semuanya,’‘ jelas Wasis.

Saksi pun ditanyai alasannya menyetujui rumahnya untuk dijadikan posko. Tetapi Wasis beralasan awalnya dia menyangka hanya sementara saja uang itu diletakkan di rumahnya, karena akan dipindahkan ke kantong plastik warna hitam, untuk kemudian akan dibagikan ke sembilan Fraksi di DPRD Provinsi Jambi.

Wasis juga menyampaikan, Arfan kembali menelpon dirinya dan mengatakan untuk menahan dana yang akan disalurkan kepada Asda III Saifudin.

‘‘Yang untuk Cekman, Elhelwi , dan Logut jalan, untuk Telanai ditahan dulu , A3 jangan dianu,’’  ujar saksi menirukan perintah Arfan kala itu.

Jaksa Tri Mulyono Hendradi sempat menanyakan ‘anu’ yang dimaksud dalam keterangan itu apa?  Terdakwa hanya menjawab tidak tahu dan hanya menjalankan perintah atasannya untuk mengangkat kardus dari dalam mobil outlander abu-abu yang disebutnya milik Ivan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: