>

Rumah Wasis \'Posko\' Rp 5 M, Erwan Sempat Lapor KPK Diminta Uang oleh DPRD

Rumah Wasis \'Posko\' Rp 5 M, Erwan Sempat Lapor KPK Diminta Uang oleh DPRD

‘‘Dengan ahui kenal. Karena dikenalkan Pak Arfan,’’ ujar Wasis memjawab pertanyaan majelis hakim.

Tentang pihak swasta yang disebut mencari uang sebesar Rp 5 M ini, keduanya disebut Wasis sebagai bos kontraktor dari Sumber Swarnanusa yang berlokasi di jalan Lingkar Barat, Kenali Asam, Kota Baru Jambi, yang notabenenya kontraktor yang mendapatkan proyek dari Dinas PUPR Provinsi. 

Selanjutnya kesaksian Fernandes alias Otong. JPU KPK yang berjumlah tiga orang menanyakan terkait tugasnya dalam menghantarkan bosnya tersebut kerumah pihak-pihak yang diindikasikan terlibat kasus bernilai Rp5 M ini.

‘‘Pada 27 November pukul 14.00 Wib minta antar ke rumah sekda. Lalu ke rumah dinas Asisten III. Dari situ, Saya antar ke Kopi Oey berdua dengan Pak Saifudin, saya pulang,’‘ terangnya.

Selanjutanya,  sehari sebelumnya dia mengakui mengantatkan terdakwa menemui Asiang di Swiss Bell.

Pada kesempatan selanjutnya, Emi Nopisah mengatakan ada neberapa tahapan Ranperda RAPBD yakni pada 21 Aguatus Nota Pengantar KUAPPAS oleh Gubernur, 5 September nota kesepakatan , 22 September tanggapan pemerintah, hingga pada 23 November pengesahan RAPBD. Yang selanjutnya diketahui diubah menjadi tanggal 27 November karena Ranperda dari eksekutif dan pengesahan RAPBD.

Penasihat hukum terdakwa lalu menanyakan terkait pertemuan saksi Wasis dengan pihak yang disinyalir membagikan uang terhadap para anggota DPRD , yakni Wahyudi dan Wasis.  ’‘Apa saudara mau menjadikan rumah saudara posko?’‘ tanya Mudarwan Yusuf.  Mantan  anak buah terdakwa ini menyampaikan kesiapannya. Yang kala itu terdapat lima kardus yang diperuntukkan untuk anggota dewan. 

Arfan minta uang operasional kepada Bidang alkal yang dikepalai saksi Wasis. ‘‘Uang untuk operasional dari sewa alat berat Rp 150 juta pak,’’ jelas Wasis.

Mendengar itu, hakim ketua tidak membenarkan tindakan yang dilakukan Wasis katena tidak diatur dalam perundang-undangan. ‘‘Ini negara tidak bisa ada setoran seperti itu,’‘ tegasnya.

Hakim ketua pun meminta terdakwa untuk berkata sejujurnya. ‘‘Yang mengatur perjalanan duit siapa,’‘  tanya hakim ketua.

Wasis pertama enggan mengatakan namun saat terus ditanya akhirnya dia mengatakan yang mengatur uang adalah H Arfan.

Menanggapi keterangan terdakwa,  Arfan menyatakan ada kesalahan pada keterangan Otong mengenai hari pengantarannya ke rumah ketua DPRD.

Selain hal itu terdakwa menerima keterangan persidangann ini. Pada persidangan dakwaan dan sidang ini Terdakwa Arpan memang tampak enggan untuk banyak bicara terhadap kasus yang mendakwanya sebagai pemberi suap ini.

Pada akhir sidang JPU KPK meminta menghadirkan kembali saksi Emi Noposah untuk dikonfrontir dengan saksi lainnya, yakni Pada (26/02) mendatang.

(aba)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: