Rumah Wasis \'Posko\' Rp 5 M, Erwan Sempat Lapor KPK Diminta Uang oleh DPRD
Disebutkan pula bahwa kala itu sebelum kejadian OTT, sempat fraksi di DPRD menyetujui RAPBD tetapi dengan catatan. Namun pada sidang pengesahan semua fraksi berubah menyetujui tanpa catatan.
Keterangan Emi Nopisah disanggah oleh Erwan Malik. ‘‘Yang boleh menjadi ketua TAPD adalah sekda definitif , sedangkan saya hanya Plt,’‘ jelasnya.
Dirinya beralasan hanya menghadiri saja dengan naungan TAPD saat di DPRD. Hal ini vital karena TAPD adalah perencana anggaran yang dipimpin oleh gubernur dan diarahkan oleh wagub.
Hingga pada akhirnya Erwan mengungkap rahasia di lembaga legislatif Provinsi Jambi ini. ‘‘Akui saja di DPRD memang ada minta-minta duit,’‘ ujarnya kepada saksi Emi Nopisah.
Akhirnya, saksi Emi Nopisah luluh dan menyatakan kebenaran memang seperti itu. ‘‘Saat itu benar saya bilang kalau di PU selesai ada kepastian RAPBD, tapi kalau ada yang minta-minta uang jangan dikasih,’’ sebut Emi melalui telepon kepada Erwan Malik.
Lalu, mendengar hal itu, Erwan membalas dengan perkataan ‘‘Sulit ini, saya tidak akan penuhi,’’ ujar Emi, menirukan percakapan dia dan Erwan Malik via telepon.
Atas kecurigaan itu Erwan pun sempat mengakui bahwa dirinya pernah berkominikasi dengan oramg yang dikenalnya sebagai Choki pegawai KPK dibagian pencegahan. Orang yang juga menyampaikan arahan disaat RAPBD Jambi hendak digodok. Erwan menyebut melaporkan kepada pegawai antirasuah itu terus dimintai uang oleh DPRD.
Menariknya dua terdakwa Saifudin dan Erwan Malik sempat meminta kebohongan saksi dihentikan. ‘‘Cobalah jujur, ini untuk Jambi yang lebih baik,’‘ ungkap Saifudin sambi menangis kepada saksi Emi Nopisah.
Sementara itu, penasihat hukum terdakwa pun mengatakan yakin bahwa kliennya tidak bersalah dalam kasus ini. Terbukti dengan tidak ada kesaksian yang mengarah langsung kepadanya.
‘‘Kan sudah terlihat di persidangan, akan kita nantikan juga sidang selanjutnya,’‘ ujar tim pengacara yang tergabung dalam firma hukum Malahanum Ibrahim ini.
Sidang Arfan Digelar Malam
Sementara itu, sidang satu terdakwa lainnya yakni H Arfan digelar pada malam hari. Sidang mulai dipukul 19.30 Wib dan baru selesai pada 21.45 Wib.
‘’Karena ini memang saksi untuk terdakwa Arfan, makanya kita akan gabungkan saksi dalam pemeriksaan sekaligus,’’ ujar Mudarwan Yusuf, pengacara Arfan.
Menurutnya, keempat saksi berkaitan langsung dengan Arfan. Seperti Wasis yang merupakan anak buah Arfan sebagai Kabid Alkal, Fernandes sebagai sopirnya serta Emi Nopisah merupakan Sekretaris DPRD Provinsi Jambi yang merupakan mitra kerja Dinas PUPR dalam ini komisi III DPRD Provinsi Jambi.
Tidak banyak yang berubah dari keterangan Wasis Sudibyo sebelumnya. Tentang tupoksinya sebagai pemilik rumah yang dijadikan posko untuk meletakkan uang senilai Rp5 M.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: