>

Pemerintah Belum Pikirkan Perppu Pilkada, Persilahkan KPK Tetapkan Cakada Sebagai Tersangka

Pemerintah Belum Pikirkan Perppu Pilkada, Persilahkan KPK Tetapkan Cakada Sebagai Tersangka

Menurut Prasetyo, proses hukum berjalan tidak semata hanya demi tegaknya hukum saja. Namun harus ada sisi kemanfaatan yang dipertimbangkan. Pilkada merupakan hajat besar pesta demokrasi. Menurutnya, pilkada tidak boleh berkurang nilainya karena diganggu proses hukum. 

Prasetyo juga mengaku senada dengan Kapolri bahwa penyelewengan kecil tidak buru-buru dimasukkan kepada tuduhan korupsi. “Mungkin itu (kata Kapolri,Red) berkaitan dengan saber pungli, diberi uang secara terpaksa, kalau jadi tersangka, kasian lah, penyidik bisa mencarikan pasal-pasal lain seperti pemerasan dan lain sebagainya,” ungkapnya.

Jakgung Minta Proses Hukum Cakada Ditunda

Jaksa Agung HM. Prasetyo mendukung agar proses hukum terhadap calon kepala daerah (Cakada) ditunda sementara waktu sampai selesainya Pilkada. “Ditunda dulu, bukan dihentikan, setelah pilkada selesai, baru dilanjutkan. Supaya tidak mengganggu,” katanya di Jakarta kemarin (15/3)

Kecuali proses hukum telah berlangsung sebelum pejabat yang bersangkutan ditetapkan sebagai Cakada. Karena menurut undang-undang, sebut Prasetyo, begitu ditetapkan, cakada tidak bisa digantikan posisinya.  

Menurut Prasetyo, proses hukum berjalan tidak semata hanya demi tegaknya hukum saja. Namun harus ada sisi kemanfaatan yang dipertimbangkan. Pilkada merupakan hajat besar pesta demokrasi. Menurutnya, pilkada tidak boleh berkurang nilainya karena diganggu proses hukum.  

Prasetyo juga mengaku senada dengan Kapolri bahwa penyelewengan kecil tidak buru-buru dimasukkan kepada tuduhan korupsi. “Mungkin itu (kata Kapolri,Red) berkaitan dengan saber pungli, diberi uang secara terpaksa, kalau jadi tersangka, kasian lah, penyidik bisa mencarikan pasal-pasal lain seperti pemerasan dan lain sebagainya,” ungkapnya.

Meski demikian, Prasetyo menyatakan OTT tetap merupakan kewenangan KPK. Namun hingga saat ini, Kejagung belum menangani satupun kasus yang menyangkut Cakada.

(bay/tyo/tau)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: