Erwan-Asrul Cekcok di Persidangan, Arpan: Duit Rp 5 M dari Asiang
Namun Erwan juga mengatakan terkait Saifudin yang meminta uang ke SKPD yang ada di Provinsi Jambi berjumlah Rp77 Juta berdasarkan saran Asrul.
‘‘Saya disarankan Asrul untuk menyampaikan ke Pak Saifudin agar mencari uang dari Dinas-dinas,’‘ tambah Erwan dalam kesaksiannya untuk Saifudin. Yang nyatanya terlihat dalam dakwaan JPU KPK bahwa uang yang terkumpul dari SKPD bernilai Rp77 Juta tersebut.
Dalam persidangan yang dilanjutkan pada malamnya (21/3), hakim sempat meminta untuk dilaksanakan pemeriksaan saksi mahkota untuk terdakwa Erwan Malik. Namun hal ini urung terjadi. Hal ini dikarenakan terdakwa Saifudin yang seharusnya menjadi saksi dalam keadaan sakit. Dan telah dibawa pulang ke Lapas Kelas II A Jambi terlebih dahulu. Hakimpun memutuskan untuk memeriksa terdakwa Erwan Malik pada Kamis (22/3).
‘‘Untuk besok (hari ini, red) akan kita agendakan kembali pemeriksaan saksi mahkota untuk terdakwa Erwan Malik,’‘ ujar Ketua Majelis hakim Badrun Zaini.
Setelah itu badrun mengatakan akan diagendakan pula pemeriksaan ketiga terdakwa. ‘‘Masing masing terdakwa akan kita periksa kembali di muka sidang,’‘ umumnya.
Sementara itu penasihat hukum Erwan Malik Tb. Adi R Faiz mengatakan pada persidangan hari ini (kemarin, red) mereka semakin yakin bahwa peran Asrul sangat erat dengan kasus ini. ‘‘Asrul mengukuhkan diri sebagai orang yang dipercaya Gubernur Jambi,’‘ terang Adi.
Selanjutnya Adi menyerahkan semua kesaksian Asrul yang berbeda dengan saksi lainnya kepada penilaian Majelis hakim. Akan tetapi selain kesaksian Asrul dia mengannggap keterangan saksi lainnya pun sudah cukup untuk kliennya.
‘‘Oleh karena itu, kita tidak akan ajukan saksi meringankan dan saksi ahli,‘‘ tambahnya. Dan pihaknya pun tampak setuju untuk langsung pada pemeriksaan terdakwa pasa esok hari.
Sementara itu JPU KPK Trimulyono Hendradi mengatakan pada sidang kali ini tidak ada fakta baru yang terungkap. ‘‘Hanya penegasan saja persidangan kali ini,’‘ terangnya.
Sedangkan kala disinggung mengenai keringanan hukuman bagi terdakwa Erwan yang mengajukan diri sebagai Justice Colabollator (JC), Trimulyono belum mendapat kabar tentang dikabulkan atau ditolaknya pengajuan JC tersebut. ‘‘Itu tetap keputusan dari pimpinan,’‘ tandasnya. Karena menurutnya sampai saat ini belum ada perintah untuk menetapkan sang mantan Plt Sekda tersebut sebagai pihak yang dinyatakan ikut membuka kasus ini.
(pds/aba)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: