>

Erwan-Asrul Cekcok di Persidangan, Arpan: Duit Rp 5 M dari Asiang

Erwan-Asrul Cekcok di Persidangan, Arpan: Duit Rp 5 M dari Asiang

JAMBI - Persidangan kasus suap  ketok palu pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2018 yang digelar di PN Tipikor Jambi, kemarin (21/3) berlangsung panas.

Salah satu terdakwa  yakni mantan Plt Sekda Provinsi Jambi Erwan Malik adu mulut dengan saksi Asrul Pandapotan Sihotang yang kembali dihadirkan di persidangan.

 

\"Bahkan saat di Jambi saya dipanggil Pak Erwan pada tanggal 23 November yang mengatakan bahwa DPRD tidak perlu diberi uang\", Asrul Pandapotan - Saksi

\"Tidak akan ada perkara ini kalau saat itu Saya bilang dewan tidak mau uang ketok palu untuk pengesahan RAPBD\", Erwan Malik - Terdakwa

 

Majelis hakim sempat menengahi dan akhirnya memerintahkan Asrul untuk ke luar persidangan karena kesaksiannya dianggap cukup.

Pemicunya, Asrul yang duduk di muka sidang untuk dikonfrontir keterangannya di BAP perkara suap RAPBD tersebut.

Dalam kesaksiannya, Asrul dicecar perannya yang teramat penting bagi pengambilan keputusan di Provinsi Jambi. Mengingat jabatannya bukan sebagai pegawai Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi.

 Namun Asrul mengatakan tidak pernah ikut campur akan hal itu. Termasuk soal penentuan kebijakan pengesahan RAPBD menggunakan uang ketok atau tidak.

‘‘Bahkan saat di Jambi saya dipanggil Pak Erwan pada tanggal 23 November yang mengatakan bahwa DPRD tidak perlu diberi uang,’‘ jelas Asrul.

Dia mengatakan Erwan dua kali mengatakan itu kepadanya, bahkan di hadapan Gubernur Zola juga.

Mendengarkan keterangan Asrul, Erwan dengan tegas menolak keterangan tersebut. Erwan mengatakan tidak pernah mengatakan hal itu, dengan menggunakan logika  tidak akan terjadi perkara ini  jika dia mengatakan DPRD tidak mempermasalahkan uang ketok itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: