Zumi Zola Tersangka Lagi, Diduga Terima Gratifikasi Rp 49 M

JAKARTA - Gubernur non aktof Provinsi Jambi Zumi Zola kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik KPK. Kali ini Zola bersama beberapa pejabat daerahnya diduga turut menyuap sejumlah anggota DPRD Jambi.
\"Saat ini penyidik telah menemukan bukti bahwa ZZ diduga menerima total uang Rp 49 miliar selama periode 2016-2017\", Basaria Panjaitan - Wakil Ketua KPK
Dijelaskan Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, perkara baru yang menjerat Zumi kali ini terkait pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK yang digelar November tahun lalu terhadap sejumlah pejabat di Jambi.
Selain itu, penetapan tersangka baru terhadap Zumi Zola setelah mencermati fakta-fakta pada persidangan, keterangan saksi-saksi, dan barang bukti yang ada. ”Setelah mencermati fakta sidang, keterangan saksi, dan barang bukti, ZZ selaku Gubernur Jambi diduga mengetahui dan menyetujui terkait uang ketok palu kepada anggota DPRD,” lontar Basaria di gedung KPK, Selasa (10/7).
Menurut Basaria, pihaknya menduga Zola setidaknya mengetahui dan menyetujui pemberian suap yang disebut uang ketok palu terhadap sejumlah anggota DPRD Jambi. Yang mana uang itu terkait persetujuan DPRD terhadap pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Jambi tahun anggaran 2017-2018.
Ia menambahkan, pihaknya menduga Zola meminta Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi Arfan dan Asisten Daerah III Provinsi Jambi Saipudin agar mencari uang untuk sejumlah anggota DPRD Jambi. Zola juga memerintahkan bawahannya agar mengumpulkan uang dari dana perangkat daerah dan pihak lain, untuk diserahkan kepada anggota DPRD Jami. Total uang yang diserahkan kepada anggota DPRD sebesar Rp 3,4 miliar. ”Uang itu ditujukan agar anggota DPRD mau menghadiri rapat pengesahan RAPBD 2018,\" beber Basaria.
Bukan hanya itu, dalam penyidikan terungkap pula kalau Zola menerima gratifikasi senilai total Rp 49 miliar. Jumlah Rp 49 miliar itu bertambah dari hasil penyidikan awal yang nilai gratifikasi Zumi hanya sekitar Rp 6 miliar. ”Saat ini penyidik telah menemukan bukti bahwa ZZ diduga menerima total uang Rp 49 miliar selama periode 2016-2017,” ujar Basaria.
Selain Zumi, Basaria mengaakan pihaknya sudah menetapkan Arfan yang merupakan PLT Kadis PU dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi sebagai tersangka. Zumi dan Arfan diduga telah menerima hadiah atau gratifikasi terkait sejumlah proyek di Provinsi Jambi dalam kurun waktu 2016 – 2017.
Sebagai tersangka dalam perkara baru ini, ditegaskan Basaria kalau penyidik KPK menjerat Zumi dan Arfan dengan Pasal 5 ayat (1) huruf (a) atau Pasal 5 ayat (1) huruf (b) atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Zola terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp 250 juta.
Sebagaimana diberitakan, Januari lalu KPK menetapkan Zola sebagai tersangka dugaan gratifikasi terkait proyek-proyek di Jambi. Zola ditetapkan sebagai tersangka bersama Arfan, Plt Kadis PUPR sekaligus Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Jambi.
Namun sayangnya, pengacara Zumi Zola M Farizi saat dikonfirmasi koran ini sekitar pukul 19.00 Wib semalam (10/7) belum bisa berkomentar banyak. Ia beralasan sedang berada di tempat ibadah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: