>

Zumi Zola Tersangka Lagi, Diduga Terima Gratifikasi Rp 49 M

Zumi Zola Tersangka Lagi, Diduga Terima Gratifikasi Rp 49 M

Kemudian, terkait pernyataan Zola ada melakukan rapat bersama seluruh OPD. Ia menjelaskan Perencanaan APBD tahun 2018 di lakukan oleh Bappeda Provinsin Jambi sendiri. ‘‘Saya tegaskan tidak ada rapat bersama OPD, pernyataan bapak salah,’‘ kata Erwan Malik saat memberikan bantahan.

Kemudian Erwan menegaskan bahwa dirinya melaporkan adanya permintaan uang dari dewan sebagai pelicin ketok palu RAPBD. Zola mengakui ada laporan itu dan dia mengiyakan.  ‘‘Laporannya ada,’‘ kata Zola.

Kemudian Erwan kembali bertanya, terkait perkembangan uang suap, ‘’Bapak menerintahkan untuk koordinasi dengan Asrul?’‘  Zola juga membenarkan ada intruksi itu. ‘‘Iya,’‘ kata Zola.

Namun, ketika ditanyakan Erwan terkait persetujuan melalui Asrul,  Zola dengan tegas membantah pernah memberikan persetujuan pemberian suap melalui Asrul.  ‘‘Tidak.  Itu tidak pernah, saya memang pernah berkomunikasi dengan Asrul  tapi tidak membahas itu,’‘ katanya.

Sebenarnya, dalam persidangan kemarin juga sempat ditanyakan oleh kuasa hukum terdakwa terkait keterangan dari saksi lainnya, Amidi, yang  sebelumnya menyebutkan Zola pernah meminta uang kepada Arpan untuk berangkat ke Amerika senilai USD 30.000.

Hanya saja pertanyaan ini langsung disanggah oleh jaksa KPK. ‘‘Kita masih ada perkara lain, jadi mohon izin yang mulia ini tidak ada kaitannya. Sudah beberapa kali saya jelaskan baik kepada kuasa hukum terdakwa ataupun terdakwa,’‘ tegas JPU KPK menyampaikan keberatannya atas pertanyaan tersebut. 

 

Pengacara Erwan Cs Tak Terkejut

Di bagian lain, terkait penetapan status tersangka baru terhadap  Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola dalam kasus suap RAPBD Provinsi Jambi 2018, yang sebelumnya hanya melibatkan nama mantan Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Erwan Malik, mantan Asisten III Setda Provinsi Jambi Saipudin, mantan Plt Kadis PUPR Provinsi Jambi Arfan serta  Anggota DPRD Fraksi PAN Supriyono mendapat tanggapan dari kuasa hukum tiga terdakwa pertama, Sri Hayani.

Sri Hayani menyebut, penetapan Sprindik terhadap Zumi Zola terkait kasus ini sudah lama diprediksi oleh timnya. Pasalnya dia menyebut kliennnya tidak mungkin menjalankan perintah tanpa ada yang menyuruh. “Kita sudah dengar juga sebelumnya dan yakin tidak mungkin klien kita lakukan sendiri,” sebutnya.

Menurut Sri Hayani, hal ini didukung oleh kliennnya yang tidak punya kepentingan pribadi terhadap suap RAPBD 2018 ini. “Kecuali perintah atasan, kita tidak akan lakukan apapun tanpa perintah atasan,” gumamnya.

Pengacara asal Jambi ini mengungkap pula harapannnya agar penetapan ini sebagai titik terang untuk hukuman kliennnya ditingkat banding. “Kita bersyukur juga, semoga ini jadi titik terang juga,” jelasnya. 

Sementara itu terkait penambahan nama anggota DPRD yang santer diperiksa KPK di Mapolda Jambi Ani mengatakan itu diluar kewenangannnya. “Semoga tidak pandang bulu, yang tidak menerima seperti klien saya saja kena,” pungkasnya.

(ind/aba/pds)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: