Zumi Zola Tersangka Lagi, Diduga Terima Gratifikasi Rp 49 M

‘’Maaf mas, Saya lagi di mesjid,’’ ujarnya seraya mematikan ponselnya. Saat dihubungi kembali sekitar pukul 20.50, Farisi tidak lagi mengangkat ponselnya. Begitu pula saat dihubungi via pesan pendek, juga tak kunjung dibalas.
Namun demikian, terkait dugaan Zola menerima gratifikasi hingga puluhan miliar rupiah sebenarnya juga sudah pernah disampaikan oleh Asrul Pandapotan Sihotang, orang dekat Gubernur Jambi non aktiv di persidangan dengan terdakwa Supriyono 23 Mei 2018.
Ini disampaikannya saat ditanya Jaksa Penuntut Umum tentang alasan pemilihan Arfan sebagai Plt Kadis PUPR. Asrul menyebut, terlebih dahulu dirinya menanyakan potensi fee proyek saat Arfan hendak diangkat menjadi plt Kadis PUPR.
Adapun dana ini merupakan perkiraan jatah untuk Zumi Zola Zulkifli apabila Dinas PUPR dikomandoi oleh Arfan kelak.
“Potensi fee proyek Pak Arfan disebutkan Rp 20 Miliar (M) sampai Rp 22 M,” ujar Asrul kala itu.
Atas perkiraan yang dibuat oleh Arfan tersebut Asrul mengatakan Gubernur Zola sempat kecewa. “Sempat kecewa karena saat diurus Apif Firmansyah (mantan orang kepercayaan Zola, red) fee proyek di Dinas PUPR bisa mencapai Rp 20 M sampai Rp 25 M,” ungkapnya.
Zumi Zola sendiri saat ini masih ditahan oleh penyidik KPK dalam kasus gratifikasi. Hanya saja, dalam persidangan dengan terdakwa Erwan Malik Cs 14 Maret 2018 silam, Zola juga pernah memberi kesaksian. Awal keterangannya, Zola mengaku sejak awal pengesahan RAPBD memang ada gelagat dari anggota Dewan untuk meminta uang ketok palu. ‘‘Itu dari awal ada gelagat. Firasat Saya begitu. Karena setiap sidang, kok lama sekali kuorumnya,’‘ ujar Zumi Zola.
Dari gelagat tersebut, pada Oktober 2018 di salah satu Mall di Jakarta, Zumi mengaku curhat dengan rekannya Asrul. Dalam hal ini, Azrul menyarankan untuk tidak memberikan uang ketok ke dewan.
Lanjutnya, begitu juga saat dirinya berkoordinasi dengan Erwan Malik yang ketika itu menjabat sebagai Plt Sekda Provinsi Jambi. ‘‘Mereka (Asrul dan Erwan,red) bilang jangan memberikan uang,’‘ jelasnya.
Dia menjelaskan, jika nantinya pada paripurna RAPBD 2018 tidak disahkan atau tidak kuorum, maka akan diambil anggaran 2017. ‘‘Pak Erwan juga setuju waktu itu,’‘ sebutnya, seraya mengatakan jika waktu itu belum ada permintaan uang ketok palu. Namun, Dia sudah menduga hal itu.
Seiring dengan berjalannya waktu, ternyata dugaannya itu memang terjadi. Ketika berada di Jakarta dia kembali bertemu Asrul dan mengungkapkan ada permintaan uang ketok palu dan fee dari anggota DPRD.
‘‘Hanya Sejumlah uang. Saya ingatnya itu. Belakangan Saya baru tahu uangnya sekitar 200 juta per anggota dewan. Setelah kasus ini mencuat. Saya juga tahu dari media yang memberitakan,’‘ bebernya.
Kemudian JPU bertanya, ‘‘Apakah saudara ketemu Syahbandar di Hotel Mulia Jakarta. Mendekati sidang paripurna. Pada awal November,’‘ tanya JPU.
Zola mengiyakan. Dia mengaku ketika itu Syahbandar menyebutkan pertemuan itu atas permintaan dari pimpinan DPRD Provinsi Jambi. ‘‘Pertama bahas perkembangan pembagunan di Jambi. Yang kedua, membahas dukungan partai politik soal pilwako dan pilkada di daerah,’‘ kata Zola.
Ketika itu, Syahbandar juga memuji kinerja dari Erwan Malik selaku Plt Sekda dan Arpan Plt Kadis PUPR. ‘‘Saya kaget jugaa. Dan meminta keduanya didefinitipkan sebagai Sekda dan Kadis. Saya tidak bisa jawab,’‘ ungkap Zola.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: