>

JAMBI - Pemerintah Kota Jambi akan membongkar belasan toko yang berada di pasar malioboro, di Kecamatan Pasar, Kota Jambi. Hal tersebut merupakan buntut dari polemik jual beli kios yang ada dilahan pemerintah.

Selama ini, jual beli toko milik pemerintah terus terjadi. Hal itu sudah berlarut. Ketegasan pemerintah memang dinantikan untuk ketertiban pasar dan peningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Jambi dari pasar.

Kemarin (6/8) komisi II DPRD Kota Jambi menggelar hearing bersama Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Jambi serta pedagang. Diketahui ada 17 toko di pasar malioboro dan 4 toko di pasar TAC dibangun pihak swasta dilahan pemerintah.

Komari kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Jambi mengatakan, bangunan tersebut sudah dibangun sejak tahun 2007 lalu oleh swasta di tanah pemerintah. Perjanjian awalnya, bangunan tersebut hanya boleh dimanfaatkan selama 5 tahun. Seharusnya 2013 aset tersebut diserahkan kepada Pemerintah Kota Jambi.

Fakta yang ada, hingga saat ini belum ada penyerahan aset tersebut kepada pemerintah. Bahkan yang terjadi, bangunan tersebut diperjual belikan.

“Seharusnya sejak 2013, tidak ada lagi jual beli, sewa menyewa pada bangunan tersebut,” kata Komari, usai hearing di DPRD Kota Jambi, kemarin (6/8).

“Tapi ada persoalan timbul, yang beli pada zaman itu, merasa dia memiliki. Harusnya itu aset pemerintah Kota. Bangunannya permanen. Rencananya akan kita kosongkan dan akan kita bongkar. Tidak ada ganti rugi,” jelas Komari.

Komari menyebutkan, pembangunan tersebut awalnya memang ada koordinasi dengan pemerintah dan memiliki izin. Tapi ada pesan yang tidak sampai. “Waktu itukan belum ramai seperti sekarang,” ujarnya.

“Kalau masalah ketegasan pemkot sejak 2013 itu saya belum tahu,” kata Komari, ketika ditanya bagaimana ketegasan pemkot sejak 2013 lalu.

Dari permasalahan tersebut, Kota Jambi mendapat catatan buruk tentang aset dari BPK RI Perwakilan Jambi. Dari audit BPK RI ditemukan ada kerugian Rp 500 juta dari pasar.

“Makanya kita tindak. Ini tindaklanjut dari temuan BPK,” ujar Komari.

“Kita sudah koordinasi dengan Satpol PP untuk pembongkaran itu,” sebutnya.

Saat ini pemerintah kota Jambi dirugikan hingga ratusan juta rupiah, karena setiap sewa yang dilakukan tidak pernah masuk ke kas daerah.

\"Kalau retribusi setiap harinya tetap ada masuk ke kas daerah,\" ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: