>

Pernyataan Terbaru Pak Tjahjo soal Isu Honorer Dihapus

Pernyataan Terbaru Pak Tjahjo soal Isu Honorer Dihapus

MAKASSAR - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo membantah kabar yang menyebut tenaga honorer dihapus.Mantan mendagri itu menegaskan, tenaga honorer masih dibutuhkan oleh daerah.

\"Istilahnya bukan penghapusan ya, karena tenaga honorer sebenarnya masih dibutuhkan oleh daerah, urusan daerah kami serahkan ke daerah,\" kata Tjahjo Kumolo pada seminar yang diselenggarakan Asosiasi Doktor Ilmu Hukum Indonesia se-Provinsi Sulawesi Selatan di Makassar, Sabtu (25/1).


Hanya saja, kata Tjahjo Kumolo, berdasarkan undang-undang Aparatur Sipil Negara (USN ASN), hanya ada dua jenis ASN yakni PNS dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).

Dengan demikian, penghapusan tenaga honorer hanya berlaku untuk tenaga honorer yang berada di kementerian pusat, meski juga tetap ada pembatasan untuk daerah.

Meski demikian, Tjahjo juga menegaskan kepada pemerintah daerah masing-masing agar menyiapkan pos anggaran jika ingin melakukan perekrutan tenaga honor, sebab terkait hal ini dibutuhkan penataan yang baik.
\"Seperti Makassar, kalau perlu tenaga honor untuk kebersihan maka disiapkan posnya, anggarannya berapa. Karena kepala daerah butuh orang juga, ASN masih kurang di daerah, yang penting ke depan kan harus ditata dengan baik,\" katanya.

Selain itu, Kemenpan-RB juga memberikan kesempatan satu kali bagi seluruh tenaga honorer untuk mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dengan beberapa tahapan.
Bagi honorer yang tidak lulus maka kembali digaji sesuai Upah Minimum Regional (UMR) masing-masing daerahnya, tentu harus melalui berbagai tahapan.
\"Tetapi untuk keputusan itu nanti kita cek lagi ke daerah, apa ada anggarannya atau anggaran dari pusat, tetapi itu kan panjang, belum selesainya bukan karena masalahnya tidak cepat tetapi memang itu kompleks,\" ungkapnya. (antara/jpnn)

sumber: www.jpnn.com

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: