>

Pemerintah Tolak Serahkan DIM Revisi UU ASN, Ini Alasannya

Pemerintah Tolak Serahkan DIM Revisi UU ASN, Ini Alasannya

JAKARTA - Sepertinya Revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN) yang merupakan pintu masuk honorer K2 jadi PNS akan mentok di tengah jalan.


Indikasinya diperlihatkan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana yang ditemui JPNN.com di kantornya, Kamis (20/2).

Menurut Bima, tidak semudah itu pemerintah menyetujui usulan revisi UU ASN yang merupakan inisiatif DPR RI. Banyak pertimbangan yang harus dianalisis pemerintah.

\"Namanya usulan ya enggak apa-apa. Namanya juga anggota DPR RI. Mereka tugasnya memang begitu membawa aspirasi rakyat,\" ujarnya.

Namun, lanjut Bima, dampaknya akan sangat luar biasa jika UU ASN ini direvisi. Pemerintah memang kasihan kepada honorer K2 yang sudah menua, tetapi harus juga dipertimbangkan nasib jutaan siswa bila dididik oleh tenaga-tenaga yang kompetensinya rendah.

Apalagi kata Bima, dalam draf RUU ASN dimasukkan juga honorer selain K2. Ini yang paling ditakutkan pemerintah karena, tujuan mendapatkan SDM unggul akan terhambat.


Dia menyebutkan, informasi yang diperoleh ada lebih dari satu juta honorer di Indonesia. Sementara data yang dimiliki BKN hanya 438.590 orang.

Bila pemerintah menyerahkan daftar inventarisir masalah (DIM) RUU ASN, sama saja membuat negara kesulifan fiskal.

\"Kalau draft RUU ASN-nya seperti itu, pemerintah akan berat mengajukan DIM. Kami hanya akan menempuh tiga penyelesaian honorer K2. Yaitu diikutkan tes CPNS (usia di bawah 35 tahun), PPPK (usia di atas 35 tahun), dan yang tidak lulus keduanya dialihkan ke pemda,\" tuturnya.
Sedangkan revisi UU ASN, lanjut Bima, berat dilaksanakan pusat. Pemerintah saat ini tengah melakukan penataan birokrasi.

Dengan revisi itu malah menghambat penataan birokrasi menuju SDM unggul. (esy/jpnn)

sumber: www.jpnn.com

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: