>

Tahapan Pengangkatan menjadi PPPK versi Honorer Nonkategori

Tahapan Pengangkatan menjadi PPPK versi Honorer Nonkategori

JAKARTA - Ketum DPP Forum Honorer Non-K2 Indonesia Keluarga Besar Komunitas Pena Emas Persatuan Guru Honorer Republik Indonesia (Komnas PGHRI) Raden Sutopo Yuwono mengungkapkan, sejak awal perjuangan di 2015, mereka tidak pernah menuntut diangkat jadi PNS tanpa tes.

Mereka hanya menyuarakan aspirasi untuk diakomodir dalam PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja).

\"Kami tidak mau bikin pemerintah pusing karena jumlah honorer nonkategori itu sangat banyak. Kalau diakomodir semua jadi PNS apalagi tanpa tes, bisa kekurangan fiskal negara ini. Dan, bisa saja tidak akan selesai karena jumlah honorer nonkategori jauh lebih besar dari honorer K2,\" tutur Sutopo kepada JPNN.com, Selasa (3/3).
Dia menyebutkan, pada Rakornas FHK 21 Tahun 2015 difasilitasi Pengurus Pusat K2 PGRI Pusat ada roadmap penyelesaian masalah honorer baik K2 maupun nonkategori.

Adapun roadmapnya adalah:

Tahap I


1. Penyelesaian honorer K2 jadi PNS tahun anggaran 2016-2018
2. Selama masa tunggu, honorer nonkategori mendapat kesejahteraan setara UMR lewat APBD
3. Selesai honorer K2 maka honorer nonkategori di atas 35 tahun bisa diusulkan ikut seleksi CPNS

\"Pada penghujung 2018 saat sebagian menolak wacana PPPK, kami satu-satunya organisasi yang mendukung wacana dengan mencoba membuat dasar usulan pemohon PPPK tahap I dan II sebagai solusi bagi honorer K2 dan honorer nonategori berdasar Dapodik Kemendikbud serta naskah akademis Kajian PP 49 Tahun 2018,\" terang Sutopo.

Tahap II

1. Penetapan NIP PPPK tahap I
2. Diterbitkan Kembali PPPK tahap II yang memberi kesempatan bagi honorer nonkategori berdasar Dapodik Kemendikbud dan naskah akademis kajian PP 49 tahun 2018 pada 2019-2024 secara Bertahap
3. Selama masa tunggu:


a. Surat Edaran Menteri Pendidikan Pemetaan/Pendataan Nonkategori, honorer nonkategori dapat diusulkan ke KemenPAN-RB dapat mengikuti seleksi PPPK tahap II atau selanjutnya sampai 2024

B. Bagi yang belum terakomodir sebagai PPPK diterbitkan PP yang memberi kekuatan hukum kepada pemda memberikan perlindungan profesi bagi honorer menjalankan tugas pendidik dan kependidikan mendapat legalitas menjadi tenaga honorer daerah. Di samping peningkatan kesejahteraan APBD/ APBN


C. Kemudahan mendapat NUPTK (nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan) sebagai konsekuensi Permendikbud 08 Tahun 2020 tentang kesejahteraan Honorer dari dana BOSdan progam pemerintah lainnya. (esy/jpnn)

sumber: www.jpnn.com

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: