>

Kapan Sinkronisasi Data Honorer K2 Dilakukan?

Kapan Sinkronisasi Data Honorer K2 Dilakukan?

JAKARTA - Panja Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pemerintah pada 24 Februari 2020 menyepakati perlunya dilakukan sinkronisasi data honorer K2. Hampir dua pekan berjalan, sinkronisasi data dimaksud belum berjalan.

Hal ini menimbulkan keresahan di kalangan honorer K2. Mereka waswas jangan-jangan sinkronisasi data hanya PHP (pemberi harapan palsu).

\"Walah, jangan-jangan PHP lagi. Wong sampai sekarang belum ada surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) soal Sinkronisasi Data,\" kata Nunik Nugroho, koordinator daerah Perkumpulan Hononer K2 Indonesia (PHK2I) kepada JPNN.com, Jumat (6/3).

Dia menyebutkan, daerah akan bergerak bila sudah ada petunjuk dari pusat. Sepertinya, kata Nunik, pemerintah sengaja mengulur-ulur waktu.

Belum adanya sinkronisasi data juga diungkapkan Koordinator Wilayah PHK2I DKI Jakarta Nur Baitih. Menurut dia, sinkronisasi data belum dilakukan karena SE MenPAN-RB belum ada.

\"Saya berharap MenPAN-RB segera koordinasi dengan daerah untuk melakukan sinkronisasi data. Jangan hanya sekadar wacana. Ini kan soal nasib orang banyak juga dan sesuai permintaan Panja ASN Komisi II yang meminta MenPAN-RB memasukkan roadmap penyelesaian honorer K2 pada 22 Maret,\" tutur Nur.

Dia menambahkan, kalau serius, ini saatnya pemerintah menunjukkan kepedulian terhadap honorer K2 yang sudah lama mengabdi dengan melakukan sinkronisasi data dan bahas roadmap-nya.

\"Halo Pak MenPAN-RB, jangan lupa roadmap-nya loh. Kan sudah jelas isi kesepakatannya kalau pemerintah harus menyusun rencana pengangkatan honorer K2 jadi PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) mulai tahun ini sampai 2023,\" bebernya.

Dalam rapat Panja ASN bersama tujuh kementerian/lembaga pada 24 Februari 2020, dihasilkan enam kesepakatan.

Di mana dalam poin 4 disebutkan Komisi II DPR RI meminta KemenPAN-RB melakukan sinkronisasi data tenaga honorer dengan prioritas tenaga honorer K2 antar instansi pusat dan daerah sebagai dasar pembuatan roadmap penyelesaian masalah tenaga honorer, sesuai dengan PP 49/2018 tentang Manajemen PPPK. (esy/jpnn)

Sumber: www.jpnn.com

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: