>

Simak Alasan Pak Jokowi Tidak Terapkan Darurat Sipil Saat Ini

Simak Alasan Pak Jokowi Tidak Terapkan Darurat Sipil Saat Ini

JAKARTA - Sejumlah kalangan menolak wacana pemberlakuakn darurat sipil mendampingi Pembatasan Sosial Berskala Besar untuk melawan wabah virus corona, COVID-19.


Selasa (31/3), Presiden Jokowi menyatakan bahwa penetapan status darurat sipil di Indonesia saat ini belum diperlukan.

\"Darurat sipil itu kita (pemerintah, red) siapkan apabila terjadi keadaan yang abnormal sehingga perangkat itu harus kita siapkan, tapi kalau kondisi sekarang ini tentu saja tidak,\" kata Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Bogor, Selasa.
Presiden Jokowi menyatakan Indonesia dalam status kedaruratan kesehatan dan memilih melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Pemerintah juga sudah membuat Peraturan Pemerintah (PP) dan Keputusan Presiden (Keppres) untuk mendukung penetapan status tersebut

\"Semua skenario itu kita siapkan dari yang ringan, dari yang moderat, sedang maupun yang terburuk. Mengenai PSBB, baru saja saya tanda tangani PPnya dan Keppresnya yang berkaitan dengan itu dan kita harapkan dari yang setelah ditandatangani, PP dan Keppres itu mulai efektif berjalan,\" tambah Presiden.
Presiden Jokowi pun meminta agar seluruh kepala daerah dapat berpedoman pada Keppres dan PP tersebut dalam melakukan kebijakan mengatasi penyebaran COVID-19.

\"Oleh sebab itu saya berharap agar provinsi, kabupaten dan kota sesuai UU yang ada silakan berkoordinasi dengan ketua satgas COVID-19 agar semuanya kita memiliki sebuah aturan main yang sama yaitu UU PP dan Keppres yang tadi baru saja saya tanda tangani,\" ujar Presiden Jokowi.
Alasan pemilihan PSBB menurut Presiden Jokowi adalah karena Indonesia punya karakteristik tertentu.
\"Kita harus belajar dari pengalaman dari negara lain tetapi kita tidak bisa menirunya begitu saja sebab semua negara memiliki ciri khas masing-masing, mempunyai ciri khas masing-masing baik itu luas wilayah, jumlah penduduk, kedisiplinan, kondisi geografis, karakter dan budaya, perekonomian masyarakatnya, kemampuan fiskalnya dan lain-lain,\" tambah Presiden.

Presiden Jokowi menekankan bahwa kebijakan PSBB itu bukanlah kebijakan yang gegabah dan telah dihitung serta dikalkulasi dengan cermat.


\"Inti kebijakan kita sangat jelas dan tegas, pertama kesehatan masyarakat adalah yang utama oleh sebab itu kendalikan penyebaran COVID-19 dan obati pasien yang terdampak,\" ungkap Presiden.

Fokus lainnya adalah pemerintah sudah menyiapkan jaring pengaman sosial untuk masyarakat kelas bawah agar dapat memenuhi barang kebutuhan pokok dan menjaga daya beli.

\"Ketiga, menjaga dunia usaha utamanya usaha mikro, usaha kecil, usaha menengah agar tetap bisa beroperasi menjaga penyerapan tenaga kerjanya,\" tegas Presiden.

Total tambahan belanja dan pembiayaan APBN untuk penanganan APBN 2020 adalah sebesar Rp405,1 triliun.

Pembatasan Sosial Berskala Besar diatur dalam pasal 59 UU No 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan yaitu:

(1) Pembatasan Sosial Berskala Besar merupakan bagian dari respons Kedaruratan Kesehatan Masyarakat.

(2) Pembatasan Sosial Berskala Besar bertujuan mencegah meluasnya penyebaran penyakit Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang sedang terjadi antar orang di suatu wilayah tertentu

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: