>

Simak Alasan Pak Jokowi Tidak Terapkan Darurat Sipil Saat Ini

Simak Alasan Pak Jokowi Tidak Terapkan Darurat Sipil Saat Ini

(3) Pembatasan Sosial Berskala Besar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi: a. peliburan sekolah dan tempat kerja; b. pembatasan kegiatan keagamaan; dan/atau c. pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.


(4) Penyelenggaraan Pembatasan Sosial Berskala Besar berkoordinasi dan bekerja sama dengan berbagai pihak terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan

Sedangkan salah satu aturan yang mengatur Darurat Sipil terdapat di peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) No 23 tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya disebutkan:

Pasal 1

Ayat (1) Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Perang menyatakan seluruh atau sebagian dari wilayah Negara Republik Indonesia dalam keadaan bahaya dengan tingkatan keadaan darurat sipil atau keadaan darurat militer atau keadaan perang, apabila:

1. Keamanan atau ketertiban hukum di seluruh wilayah atau di sebagian wilayah Negara Republik Indonesia terancam oleh pemberontakan, kerusuhan-kerusuhan atau akibat bencana alam, sehingga dikhawatirkan tidak dapat diatasi oleh alat-alat perlengkapan secara biasa;

2. Timbul perang atau bahaya perang atau dikhawatirkan perkosaan wilayah Negara Republik Indonesia dengan cara apapun juga;

3. Hidup Negara berada dalam keadaan bahaya atau dari keadaan-keadaan khusus ternyata ada atau dikhawatirkan ada gejala-gejala yang dapat membahayakan hidup Negara.

Dalam keadaan darurat sipil penguasa yang bersangkutan, yaitu Penguasa Darurat Sipil, dapat:


1. Mengeluarkan peraturan-peraturan polisi (pasal 10);

2. Mengadakan peraturan-peraturan tentang pembatasan pertunjukan-pertunjukan apapun juga serta semua pencetakan, penerbitan dan pengumuman apapun juga (pasal 13);

3. Menggeledah tiap-tiap tempat (pasal 14);

4. Membatasi orang berada di luar rumah (pasal 19);

5. Memerintah dan mengatur badan-badan kepolisian, pemadam kebakaran dan badan-badan keamanan lainnya (pasal 21). (antara/jpnn)

sumber: www.jpnn.com

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: