Kebijakan Gubernur Fachrori, Pemutihan Pajak Kendaraan Tahap II Targetkan Rp 30 Miliar Lebih
JAMBI - Pemprov Jambi kembali melaksanakan pemutihan pajak kendaraan tahap II. Dalam pemutihan pajak tahap II ini Pemprov Jambi menargetkan Rp 30 miliar lebih. Kepala Bakeuda Provinsi Jambi, Agus Pirngadi S.Sos melalui Kabid Pajak Daerah dan Dana Perimbangan, Dr. Ahmad Subhan SIP M.Si mengatakan, pada pemutihan pajak tahap I yang ditargetkan Rp 120 miliar lebih, namun tidak teralisasi karena dampak pandemik Covid-19.
\"Pemutihan pajak kendaraan tahap I hanya mampu mencapai Rp 90 miliar lebih,\" kata Subhan kemarin (3/8).
Pemutihan pajak kendaraan bermotor tahap II ini merupakan kebijakan gubernur untuk relaksasi pajak daerah, khususnya pajak kendaraan bermotor.
\"Tujuannya untuk lebih meringankan wajib pajak dalam membayar kewajiban pajak kendaraan bermotor, yang karena kondisi Covid-19 berdampak kepada kemampuan ekonomi masyarakat,\" jelasnya.
Inilah yang membedakan pemutihan pajak kendaraan tahap I dan tahap II. Untuk tahap II memang permintaan khusus dari gubernur bagi masyarakat Jambi. Pemutihan pajak tahap II adalah kebijakan gubernur dalam rangka mendongkrak perekonomian dimasa pandemik Covid-19.
\"Karena kebijakan pola pemutihan seperti sekarang ini belum tentu ditahun depan akan dilakukan juga,\" tegasnya.
Dikatakannya, untuk pemutihan pajak kendaraan tahap II berlaku mulai 1 Agustus hingga 30 November. Beberapa keringanan pajak kendaraan bermotor dengan ketentuan adalah menunggak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) selama 2 tahun ke atas yang hanya dipungut pokok tunggakan satu tahun terakhir, dan satu tahun berjalan sesuai dengan jatuh tempo pajak.
\"Selain itu bebas sanksi administrasi PKB, Bea Balik Kendaraan Bermotor, bebas Bea Balik Nama kendaraan bermotor II dan kendaraan lelang,\" tandasnya. (yos)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: