Ada Usulan PPPK Berprestasi Bisa Diangkat PNS
JAKARTA - Tuntunan agar PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) berkinerja baik bila ingin masa kontraknya diperpanjang dinilai lumrah. Namun, pemerintah diminta memberikan perlindungan bagi honorer K2 yang lulus PPPK agar bisa bekerja tenang sampai pensiun.
Sekretaris Forum PPPK Kabupaten Garut Rikrik Gunawan mengungkapkan, setiap aparatur sipil negara (ASN) baik PNS maupun PPPK harus bisa memenuhi capaian kinerjanya. Namun, sebaiknya ada penyeimbangnya terutama bagi PPPK yang kedudukannya lebih lemah dibandingkan PNS.
\"Bila pemerintah menuntut honorer K2 yang lulus PPPK berkinerja baik, maka harus ada perlindungan dan reward bagi PPPK yang berprestasi,\" kata Rikrik kepada JPNN.com, Kamis (22/10).
Reward ini menurut Rikrik bisa saja berupa peningkatan status jadi PNS. Status PNS bisa saja diberikan kalau pemerintah menghendakinya. Mengingat aturannya dibuat pemerintah sendiri.
Dia mencontohkan rekrutmen PPPK pada Februari 2019 yang belum dilengkapi regulasi tetapi tetap digelar karena atas perintah Presiden Joko Widodo. Bukan tidak mungkin hal serupa bisa saja terjadi.
Ketika presiden melihat, PPPK dari honorer K2 prestasinya bagus, dan sebagai reward bisa saja ditingkatkan statusnya sebagai PNS. Apalagi honorer K2 sebenarnya jatahnya PNS.
\"Boleh dong kami berharap, siapa tahu ada kekhususan buat kami honorer K2. Kalau kinerja kami bagus dan berprestasi, layak kan diberikan reward. Saya yakin dengan reward itu, akan memicu honorer K2 bekerja lebih maksimal saat menjadi PPPK,\" tandasnya.
Kalau itu terjadi, lanjut Rikrik, PPPK berprestasi bisa diangkat PNS akan menjadi sejarah dan diingat seluruh honorer K2 maupun non K2 sepanjang hayatnya. Ini kebijakan yang luar biasa dan sangat dinantikan seluruh honorer K2. (esy/jpnn)
Sumber: www.jpnn.com
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: