Ferdinand Sentil Anies: Bro Jika Mau jadi Presiden, Harus Berani Lawan Musuh Negara, Contohnya FPI dan HTI
JAKARTA- Aktivis sosial politik, Ferdinand Hutahaean mengatakan, seharusnya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerbitkan surat larangan bagi Aparatus Sipil Negara (ASN) di lingkup pemerintahan agar tidak berafiliasi dengan ormas terlarang yang telah dibubarkan oleh pemerintah.
Ferdinand menilai, seharusnya Jakarta sebagai teladan bagi daerah-daerah lain. Terlebih lagi, basis sejumlah organisasi terlarang berpusat di Jakarta. Front Pembela Islam (FPI) misalnya, yang berpusat di Petamburan Jakarta Barat.
“Mestinya Jakarta sebagai Ibu Kota memberi teladan dengan mengeluarkan larangan bagi Pegawai Pemprov terlibat FPI, HTI. Ini sebagai bukti dukungan pada kebijakan Nasional yang menempatkan FPI HTI sebagai ormas terlarang,” kata Ferdinand, Senin (15/2) pagi di twitternya.
Ferdinand kemudian menanyakan sikap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terhadap FPI. “Apakah Anies Baswedan lebih cinta FPI, HTI makanya tidak berani terbitkan larangan tersebut,” sambung eks kader Partai Demokrat ini.
Lebih jauh, Ferdinand mengatakan, jika Anies ingin calonkan diri sebagai Presiden, dia harus benar-benar memposisikan diri mencintai NKRI dan Pancasilais. Dia harus berani melawan ormas-ormas terlarang.
“Bro, kalau mau jadi presiden di Indonesia, ente harus berani melawan musuh negara..!! Contohnya FPI, HTI dan PKI. Bukan malah berangkulan dengan mereka..!! Bagaimana cara ente tunjukkan cinta NKRI dan Pancasila? Mestinya dengan tindakan bukan dengan kata-kata yang ditata. Ahhhh kau payah,” kata Ferdinand.
Ferdinand menilai bahwa manusia memang muda mengakui mencintai NKRI. Namun hal itu akan berbeda dengan tindakannya jika dihadapkan pada satu pilihan.
“Lidah memang mudah bicara cinta NKRI, cinta Pancasila. Tapi ketika dihadapkan pada satu pilihan antara Cinta NKRI dan Cinta Pancasila atau Cinta FPI dan HTI? Lidahnya tiba-tiba kaku tak mampu jawab dan pura-pura tak mendengar. Padahal saya tau hatinya lebih cinta FPI HTI daripada NKRI dan Pancasila,” cetus Ferdinand.
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana berkomitmen untuk melakukan langkah tegas guna mencegah aparatur sipil negara (ASN) terpapar paham radikalisme.
Dikutip dari laman menpan.go.id, Kamis (28/1/2021), langkah tegas tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bersama Menteri PANRB dan Kepala BKN No. 02/2021 dan No. 2/SE/I/2021 tentang Larangan bagi ASN untuk Berafiliasi dengan dan/atau Mendukung Organisasi Terlarang dan/atau Organisasi Kemasyarakatan yang Dicabut Status Badan Hukumnya.
Dalam SE Bersama ini disebutkan organisasi terlarang dan ormas yang telah dicabut status badan hukumnya, yaitu Partai Komunis Indonesia, Jamaah Islamiyah, Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar), Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Jamaah Ansharut Daulah (JAD), dan Front Pembela Islam (FPI). (dal/fin).
Sumber: www.fajar.co.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: