Tertangkap Narkoba, Neta S Pane Tantang Kapolri Jatuhkan Hukuman Mati kepada Kapolsek Astanaanyar
JAKARTA-Ketua Peresedium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane menantang Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjatuhkan hukuman mati terhadap Kapolsek Astanaanyar, Kompol Yuni Purwanti Kasuma Dewi beserta 11 anak buahnya yang tertangkap basah menggunakan narkoba.
Pasalnya, kata Neta, dua belas anggota polisi yang terciduk oleh Propam Polda Jabar dan Mabes Polri itu telah mencoreng lembaga Korps Bhayangkara.
“Kita berharap dlm proses di pengadilan ke 12 polisi itu dijatuhi vonis hukuman mati karena sudah mempermalukan institusi polri dan mencederai rasa keadilan publik,” ujarnya dihubungi Pojoksatu.id di Jakarta, Kamis (18/2/2021).
Menurut Neta, hukuman mati yang dijatuhkan kepada Kompol Yuni Purwanti itu sebagai bentuk teguran keras kepada anggota kepolisian lainya supaya tidak terulang lagi sebagai penegak hukum.
“Tujuannya agar narkoba tidak menjadi momok dan bahaya laten bagi institusi kepolisian,” kata Neta.
Kendati demikian, lanjutnya, kasus polisi terlibat ke dalam barang haram itu bukan sesuatu hal yang baru di tubuh Polri.
“Sebelum-sebelumnya juga pernah terjadi kepada anggota polis lainya. Saat ini anggota Polri sangat rawan terlibat narkoba dan kasus 12 anggota polisi ini juga bukan yang baru,” tutur Neta.
Bahkan, tambah Pengamat yang kerap mengkritik TNI-Polri ini, anggota kepolisian menjadi incaran pertama yang dimanfaatkan bandar narkoba sebagai bekingan untuk memuluskan bisnisnya.
“Dari tahun ke tahun jumlah polisi terlibat narkoba terus bertambah dikarenakan uang didapat dari peredaran narkoba adalah dana segar yg gurih dan para bandar tak segan segan memberikan dana segar itu untuk oknum polisi asal bisnisnya lancar,” tandas Neta.
Sementara itu, Irjen Pol Ahmad mengatakan, untuk 11 orang lainnya yang juga terlibat dalam kasus tersebut masih dilakukan pemeriksaan oleh Propam Polda Jabar.
“Jika memang terbukti terlibat dalam tindak penyalahgunaan narkotika, mereka bakal ditindak tegas,” ungkapnya
Dengan kejadian ini, Jendral buntang dua itu menghimbau kepada seluruh anggota Polri untuk dapat menjadikan pembelajaran bagi anggota lainnya.
“Kepada yang bersangkutan tentunya, kemarin sudah dilakukan pencopotan dari jabatannya sebagai Kapolsek selanjutnya bersama-sama dengan anggota lain yang terlibat kita terus melakukan pendalaman dan pemeriksaan,” pungkasnya.
Untuk diketahui, Kompol Yuni Purwanti itu ditangkap saat menggelar pesta sabu bersama sejumlah anak buahnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: