>

11 Perintah Kapolri soal Penerapan UU ITE, Bisa Damai tapi Tidak Untuk Soal Ini

11 Perintah Kapolri soal Penerapan UU ITE, Bisa Damai tapi Tidak Untuk Soal Ini

JAKARTA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat dan Produktif. SE tersebut dikeluarkan untuk memberikan arahan kepada penyidik terkait UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

SE bernomor: SE/2/11/2021 itu ditandatangani langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit pada Jumat, 19 Februari 2021.

 

Dalam SE itu, total ada 11 poin perintah yang disampaikan Kapolri Listyo. “Maka diharapkan kepada seluruh anggota Polri berkomitmen menerapkan penegakan hukum yang dapat memberikan rasa keadilan bagi masyarakat,” kata Kapolri dalam SE tersebut.

Kapolri juga meninta agar upaya edukasi dan persuasif selalu dikedepankan. Sehingga, hal itu nantinya bisa menghindari anggapan kriminalisasi terhadap orang yang dilaporkan.

Sebaliknya, UU ITE juga tetap bisa menjamin ruang digital Indonesia agar tetap bersih, sehat, beretika dan produktif dalam rangka penegakan hukum yang berkeadilan.

Berikut 11 perintah Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor: SE/2/11/2021:

1. Mengikuti perkembangan pemanfaatan ruang digital yang terus berkembang dengan segala macam persoalannya,

 

2. Memahami budaya beretika yang terjadi di ruang digital dengan menginventarisir berbagai permasalahan dan dampak yang terjadi di masyarakat

3. Mengedepankan upaya preemtif dan preventif melalui virtual police dan virtual alert yang bertujuan untuk memonitor, mengedukasi, memberikan peringatan serta mencegah masyarakat dari potensi tindak pidana siber,

 

4. Dalam menerima laporan dari masyarakat, penyidik harus dapat membedakan antara kritik, masukan, hoaks, dan pencemaran nama baik yang dapat dipidana untuk selanjutnya menentukan langkah yang akan diambil,

5. Sejak penerimaan laporan, penyidik diminta berkomunikasi dengan para pihak terutama korban (tidak diwakilkan) dan memfasilitasi serta memberi ruang seluas-luasnya kepada para pihak yang bersengketa untuk melaksanakan mediasi

6. Melakukan kajian dan gelar perkara secara komprehensif terhadap perkara yang ditangani dengan melibatkan Bareskrim/Dittipidsiber (dapat melalui zoom meeting) dan mengambil keputusan secara kolektif kolegial berdasarkan fakta dan data yang ada

7. Penyidik berprinsip bahwa hukum pidana merupakan upaya terakhir dalam penegakan hukum (ultimatum remidium) dan mengedepankan restorative justice dalam penyelesaian perkara,

8. Terhadap para pihak dan/atau korban yang akan mengambil langkah damai agar menjadi bagian prioritas penyidik untuk dilaksanakan restorative justice, kecuali perkara yang bersifat berpotensi memecah belah, suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), radikalisme, dan separatisme

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: