>

Sutarmidji: Hak yang Diperoleh PPPK Sama Seperti PNS, Cuma Satu Saja Bedanya

Sutarmidji: Hak yang Diperoleh PPPK Sama Seperti PNS, Cuma Satu Saja Bedanya

 

PONTIANAK - Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji secara resmi menyerahkan surat keputusan (SK) tentang pengangkatan 47 guru dan pertanian menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Sutarmidjimeminta PPPK yang telah sah diangkat bekerja dengan baik dan memahami aturan yang berlaku. “Saya minta kerja dengan baik serta pahami aturan,” kata Sutarmidji di Pontianak, Selasa (23/2).

Sutarmidji berpesan kepada penyuluh pertanian agar memahami proses pertanian, sehingga Kalbar bisa menjadi daerah swasembada pangan. \"Untuk penyuluh, itu harus pahami betul. Jangan sampai petani lebih pintar dari penyuluh,” ungkap Sutarmidji. Ia menjelaskan pengangkatan PPPK ini merupakan seleksi tahap pertama yang dilaksanakan Pemerintah Provinsi Kalbar tahun 2019. Para PPPK yang menerima SK pengangkatan tersebut terdiri dari guru dan penyuluh pertanian.

\"Hak-hak yang didapatkan PPPK seperti PNS, cuma satu saja yang membedakan mereka tidak ada dana pensiun. Untuk jenjang karier, bisa menduduki jabatan,” katanya. Ia menjelaskan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara mengamanatkan bahwa pengadaan ASNmerupakan kegiatan untuk mengisi kebutuhan jabatan administrasi dan/atau jabatan fungsional dalam suatu instansi pemerintah baik PNS maupun PPPK.

Hal itu yang dilakukan berdasarkan pada penetapan kebutuhan yang diumumkan secara terbuka kepada masyarakat dan dilaksanakan objektif sesuai syarat yang ditentukan. \"Untuk itu, saya minta kepada PPPK yang menerima SK pengangkatan hari ini, jadilah seorang aparatur yang bertanggung jawab, bersih, dan berwibawa serta menjunjung tinggi kejujuran, kebenaran, dan keadilan dalam menjalankan tugas masing-masing,\" tuturnya. (antara/jpnn) 

Sumber: www.jpnn.com

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: