Bikin Malu! Mobil Porsche Ugal-ugalan Dikawal Petugas Dishub, Taunya Malah Ditilang Polisi
JAKARTA- Viral di media sosial, rombongan mobil mewah Porsche ugal-ugalan di Jalan Tol Jakarta-Bogor dan dikawal petugas Dinas Perhubungan. Dalam postingan @satpjr_poldametrojaya polisi pun melakukan penilangan terhadap salah satu pengendara.
Menurut Kepala Satuan Patroli Jalan Raya Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Polisi Akmal mengatakan rombongan ini tidak melakukan pemberitahuan ke polisi. Pihaknya tak menerima izin konvoi ini.
“Tidak mendapat laporan atau info tentang rangkaian tersebut,” ujar dia kepada wartawan, Senin (15 /3)
Dirinya menjelaskan menurut Undang-Undang Nomor 12 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, pengawalan jadi salah satu tugas pokok bagi kepolisian, artinya Dishub tak punya fungsi pengawalan seperti yang dilakukan polisi.
Kata dia, kendaraan masyarakat biasa bisa dikawal oleh polisi. Tapi, ada sejumlah pertimbangan khusus dan harus koordinasi dulu dengan aparat sebelumnya.
“Pengawalan juga dapat dimanfaatkan oleh anggota masyarakat lainnya. Misalnya, dalam situasi kondisi lalu lintas yang padat, iring-iringan pengantar jenazah bisa dilakukan pengawalan dengan berkordinasi dengan pihak kepolisian pada saat itu juga. Bila terdapat tindakan pengawalan jalan, maka menjadi kewajiban kepada pengguna jalan lain untuk memberikan prioritas kepada kendaraan yang dikawal,” katanya.
Sementara itu, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo mengatakan pihaknya masih mendalami bagaimana bisa konvoi ini dikawal Dishub.
Menambahkan Akmal, Sambodo juga menegaskan kalau yang berwenang memberi pengawalan adalah Polri. Memang, ada juga pihak yang diberikan kewenangan untuk mengawal kendaraan berdasar undang-undang. Salah satunya adalah POM TNI yang mengawal Presiden dan Wakil Presiden.
“Dalam pengawalan terkadang memang harus hentikan kendaraan orang lain, itulah sebabnya kemudian pengawalan itu kewenangan Polri dan petugas lainnya yang diberikan dalam Undang-Undang, misalnya seperti pengawalan Presiden dan Wapres dari POM TNI akan terlibat,” jelas Sambodo menambahkan.
(dhe/pojoksatu)
Sumber: www.pojoksatu.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: