Wakil Ketua KPK Kaget Ada Pejabat Eselon II Pemprov Sulsel yang Hartanya Rp102 Miliar
MAKASSAR — Pejabat Pemprov Sulsel dinilai sudah sangat sejahtera. Sesuai Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diterima oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar kaget dengan laporan kekayaan para pejabat Pemprov Sulsel. Nilai hartanya fantastis. Bahkan ada kepala dinas (eselon II) di Pemprov Sulsel yang memiliki harta mencapai Rp102 miliar.
Komisi Pemberantasan Korupsi memang mencatat rendahnya laporan para pejabat pemprov atas harta kekayaan yang mereka miliki. Baru 32 persen dari total wajib LHKPN. Meliputi, pejabat negara, Anggota DPRD, pejabat eselon I, eselon II, eselon III, dan eselon IV. Kemudian ada jabatan bendahara pengeluaran.
Hingga saat ini dari jumlah tersebut hanya 25 orang yang telah melaporkan harta kekayaan mereka ke KPK. Meski begitu, Lili salut dengan kondisi keuangan yang ada di lingkup pejabat. “Kepala dinas di Pemprov Sulsel tidak ada yang kekayaannya di bawah Rp4 miliar,” bebernya.
“Saya pikir ternyata pemprov dan seluruh ASN-nya sangat sejahtera. Salut saya melihatnya, ada yang mencapai Rp50 miliar kekayaannya. Bahkan Rp102 miliar. Kami belum pernah menemukan itu pada catatan LHKPN di beberapa daerah,” jelasnya saat temu media di Four Poin by Sheraton hotel.
Jumlah harta ini diketahui melebihi harta kekayaan Nurdin Abdullah yang totalnya Rp51 miliar. Serta harta Plt Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman yang totoal nya Rp7,9 miliar. Diketahui pejabat pemprov yang berharta Rp102 miliar tersebut paling banyak memiliki aset lahan. Makanya nilai asetnya besar.
Kendati begitu, dia tetap mengingatkan agar Plt gubernur segera memerintahkan pejabatnya untuk menuntaskan pelaporan. Batasnya sampai 31 Maret mendatang. Semua wajib LHKPN harus memasukkan laporan lengkapnya.
Meski begitu, dia menargetkan penyerahan LHKPN bisa rampung 24 Maret mendatang. Apalagi jajaran kepala dinas lah yang paling banyak belum melaporkan. Belum lagi, pelaporan tersebut juga berhubungan dengan pajak atau pelaporan SPT mereka.
Soal kewajaran kepemilikan hartanya, KPK pasti akan mengklarifikasi hal tersebut ke kepala dinas yang bersangkutan. Dia juga berharap, agar pelaporan yang dimasukkan sesuai dengan kondisi sebenarnya. Meskipun, KPK tak memantau langsung data kekayaan yang diinput langsung di e-LHKPN.
“Tetapi semua tetap akan diklarifikasi. Apalagi ketika berkasus. Kita akan periksa lagi data kekayaan yang sebenarnya. Intinya kami harapkan semua melapor sesuai dengan kondisi hartanya saat ini,” tambahnya.
Kepala Satgas Pencegahan Wilayah Direktorat 4 KPK Niken Ariati menyebutkan laporan harga yang nilainya sedikit bukan berarti kekayaan yang sebenarnya kecil. Bisa saja, yang bersangkutan tidak melaporkam hartanya secara menyeluruh ke KPK.
Diapun enggan menyebutkan siapa pejabat yang punya harta Rp100 miliar tersebut. “Tetapi memang ada satu orang pejabat eselon II. Terutama tanahnya banyak yah. Jadi kekayaan sangat besar,” bebernya. (ful)
Sumber: www.fajar.co.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: