>

Penumpang Alat Angkutan Umum Terlindung Jasa Raharja?

Penumpang Alat Angkutan Umum Terlindung Jasa Raharja?

JAMBI - Apa itu penumpang alat angkutan umum?, mengapa penumpang alat angkutan umum terjamin Jasa Raharja?, apa itu Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang?. Kepala Cabang Jasa Raharja Cabang Jambi, M. Zulham Pane menjelaskan, menurut Undang-Undang Nomor 33 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang, dalam Pasal 1 (b) menjelaskan, Dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang ialah dana yang terhimpun dari iuran-iuran, terkecuali jumlah yang akan ditetapkan oleh Menteri untuk pembayaran ganti rugi akibat kecelakaan penumpang, dan Pasal 1 (d) Iuran Wajib ialah iuran yang wajib dibayar penumpang alat angkutan penumpang umum.

\"WhatsApp

“Sedangkan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 33 jo Peraturan Pemerintah Nomor 17 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang yang menyantuni korban kecelakaan penumpang darat, laut dan udara khususnya dalam Pasal 10 ayat (1) telah mengatur bahwa, tiap penumpang sah dari kendaraan bermotor umum, kereta api, pesawat terbang perusahaan penerbangan nasional dan kapal perusahaan perkapalan/pelayaran nasional, termasuk mereka yang dikecualikan dari iuran wajib menurut/berdasarkan pasal 19 Peraturan Pemerintah ini, diberi jaminan pertanggungan kecelakaan diri selama penumpang itu berada di dalam alat angkutan yang disediakan oleh pengangkutan,” jelas M. Zulham Pane Kamis (18/3).
Dengan demikian, lanjutnya, Penumpang Alat Angkutan Umum yang sah, dalam hal ini telah membeli membayar ongkos Alat Angkutan Umum yang didalamnya sudah termasuk Iuran Wajib Jasa Raharja.

“Dimana Penumpang menjadi korban dalam kejadian kecelakaan lalu lintas, maka korban berada dalam jaminan perlindungan Jasa Raharja dan berhak atas santunan Jasa Raharja,” terangnya.

Dia menambahkan, sebagai salah satu kasus laka yang terjadi akhir tahun 2020 lalu di wilayah Kerinci, dimana bus yang mengangkut personel Brimob Polda Sumatera Selatan (Sumsel) BKO mengalami kecelakaan tunggal mengakibatkan luka-luka dan dirawat di RSUD Kabupaten Kerinci sebanyak 33 orang.
“Kami pun langsung memberikan jaminan kepada korban luka-luka tersebut,” tandasnya. (yos)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: