Tunggak Kontribusi BOT Rp 10 M, Pemprov Ancam Putus Perjanjian Kerjasama dengan PT EBN
JAMBI – Pengelola Pasar Angso Duo baru PT. Era Guna Bumi Nusa (EBN) dinyatakan menunggak kewajiban kontribusi kerjasama BOT (Bangun, Guna, Serah) sebesar Rp 10 Miliar (M) kepada Pemprov Jambi.
BOT ini merupakan pemanfaatan lahan pemprov yang dimanfaatkan PT EBN dengan kesepakatan bersama sesuai hukum yang berlaku.
Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Provinsi Jambi Agus Pirngadi mengakui tagihan EBN atas lahan yang digunakan sebesar Rp 10 Miliar.
“Ya sesuai dengan tagihan tersebut, dan sampai dengan hari ini belum ada konfirmasi alasan (belum bayar,red). Untuk proses selanjutnya ditentukan oleh tim,” ujar Agus saat dikonfirmasi Jambi Ekspres Kamis (18/3).
Dalam surat Nomor S-503/BAKEUDA/3.2/III/2021 tertanggal 3 Maret 2021 diketahui bahwa PT EBN hingga 28 Februari 2021 tidak menyetorkan kewajiban kontribusi mulai dari tambahan uang muka kontruksi, pembayaran tahap konstruksi, lalu pembayaran Pengelolaan Tahap 1, Pengelolaan Tahap 2, hingga Pembayaran Pengelolaan Tahap ke 3. Total kontribusi yang harus dibayar sejumlah Rp 10.547.041.900.
Selanjutnya atas tunggakan pembayaran kewajiban ini Pemprov telah mengirim surat peringatan pertama hingga ketiga. Surat itu juga mengingatkan berdasarkan pernjanjian kerjasama antara Pemprov dan EBN apabila ketermlambatan sudah 120 hari kalender berturut-turut sejak berakhirnya masa bayar, dan telah diberikan SP maka Pemprov dapat mengambil alih seluruh objek kerjasama dengan tanpa memberikan ganti kerugian kepada pihak kedua (EBN).
“Agar tak terjadi pengakhiran kerjasama secara sepihak yang dapat merugikan pihak mitra kerjasama, kami harap PT EBN dapat segera melunasi kewajiban kontribusi yang telah menjadi hutang (lewat jatuh tempo) dan kewajiban pada tahun berjalan,” bunyi surat yang diterima Jambi Ekspres ini. (aba)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: