>

Honorer K2 Jateng Tolak PPPK, Minta Diangkat jadi PNS Lewat Keppres

Honorer K2 Jateng Tolak PPPK, Minta Diangkat jadi PNS Lewat Keppres

JAKARTA - Belasan ribu honorer K2 Jawa Tengah menolak rekrutmen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2021. Mereka menilai sttaus PPPK merugikan honorer K2 karena tidak sesuai amanat PP 56 Tahun 2012 tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS. \"PPPK bukan untuk honorer K2. Hak kami PNS,\" kata Koordinator Wilayah Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Jawa Tengah Nunik Nugroho kepada JPNN.com, Sabtu (20/3).

Dia menegaskan, penyelesaian masalah honorer K2 memiliki landasan hukum yang jelas. Kalau berdasarkan PP 56/2012 seharusnya seluruh honorer K2 difasilitasi menjadi PNS. Selain itu kata Nunik, PPPK sangat merugikan honorer K2. Ini dilihat dari masa kerja belasan hingga puluhan tahun tidak diperhitungkan.

Kemudian sistem kerja kontrak sehingga sewaktu-waktu bisa diputus. Menurut Nunik, bila jabatan guru dikontrak per lima tahun kemudian diputus, bagaimana jadinya sistem pendidikan di Indonesia.

\"Itu sama saja memainkan psikologi anak didik. Gurunya gonta-ganti,\" kritiknya. Hal lain yang dinilai Nunik merugikan honorer K2 adalah jabatan fungsional PPPK hanya dibatasi 147. Sementara jabatan yang selama ini dijalani honorer K2 tidak semuanya ada, terutama posisi tenaga teknis kependidikan dan teknis lainnya. \"Kami sudah sepakat seluruh honorer K2 Jateng menuntut diangkat PNS lewat Keppres. Semoga Presiden Jokowi mendengar ini,\" pungkasnya. (esy/jpnn)

Sumber: www.jpnn.com

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: