7 Poin Penting yang Wajib Diketahui Sebelum Mendaftar CPNS dan PPPK 2021
JAKARTA - Jelang pendaftaran Calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2021, Ketua Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) ASN Bima Haria Wibisana mengungkapkan beberapa hal penting yang harus diketahui para pelamar. Menurut Bima, informasi ini penting bagi para pelamar baik umum maupun honorer agar tidak kebingungan ketika nanti mendaftar. \"Sesuai rencana, pendaftaran ASN akan dibuka April,\" kata Bima yang juga kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), baru-baru ini.
Adapun tujuh hal yang harus diperhatikan pelamar adalah:
1. Portal pendaftaran
Panselnas memastikan hanya satu portal yang akan digunakan yakni portal sistem seleksi calon ASN atau SSCASN. Portal pendaftaran ini digunakan untuk tiga kategori rekrutmen calon ASN, yakni CPNS, sekolah kedinasan, dan PPPK.
2. Peserta tidak perlu unggah dokumen
BKN telah melakukan peningkatan fitur teknologi dalam SSCASN sehingga peserta seleksi ASN tidak perlu mengunggah sejumlah dokumen, seperti ijazah, Surat Tanda Registrasi (STR), serta Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) pada saat melakukan pendaftaran.
3. Portal SACASN terintegrasi
Portal SSCASN akan terintegrasi dengan data NIK di Dukcapil, data Dapodik Kemdikbud, data STR di Kementerian Kesehatan, dan akses data ijazah dan akreditasi Perguruan Tinggi di Kementerian Ristekdikti.
4. Peserta bisa akses seluruh formasi
Bima Haria memastikan peserta seleksi ASN bisa mengakses informasi seluruh formasi yang dibuka pemerintah. Hal ini termasuk inovasi baru pada portal SSCASN, karena pada seleksi sebelumnya peserta hanya melihat ketersediaan formasi satu per satu di website masing-masing Instansi.
5. Seleksi ASN transparan dan akuntabel dengan face recognition
Panselnas menegaskan untuk mencegah terjadinya tindak kecurangan atau percaloan, dipersiapkan fitur tambahan pada sistem CAT BKN, yakni face recognition yang diperuntukkan untuk mengidentifikasi peserta yang melakukan ujian, sehingga bisa meminimalkan adanya percaloan dalam pelaksanaan ujian.
6. Prosedur Covid-19
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: