Bu Sri Umumkan Gaji ke-13 dan THR 2021 untuk ASN, TNI, Polri, dan Pensiunan, Mohon Bersabar
JAKARTA - Pemerintah mengumumkan akan mengeluarkan THR dan gaji ke-13 bagi ASN, TNI, Polri, dan pensiunan. Kebijakan tersebut tertuang dalam PP Nomor 63 Tahun 2021 tentang gaji, THR, gaji ke-13 ASN, TNI Polri dan pensiunan. Namun, besaran gaji ke-13 dan THR tahun ini tidak penuh.
\"THR dan gaji ke-13 bagi ASN baik PNS, PPPK, TNI, Polri, serta pensiunan tahun ini sama seperti tahun 2020,\" kata Menkeu Sri Mulyani dalam kanal YouTube Kemenkeu, Kamis (29/4). Sama seperti tahun lalu, lanjutnya, THR serta gaji ke-13 hanya berupa gaji pokok dan tunjangan melekat. Sedangkan tunjangan kinerja tidak dimasukkan dalam komponen THR serta gaji ke-13 seperti tahun-tahun sebelumnya (sebelum pandemi Covid-19)
Sri Mulyani menegaskan pemberian THR dan gaji ke-13 di tengah situasi pandemi, mencerminkan keberpihakan pemerintah bagi penanganan Covid-19 sekaligus melakukan pemulihan ekonomi. \"Dengan gaji ke-13 dan THR diharapkan bisa meningkatkan daya konsumsi masyarakat yang nantinya bisa mendongkrak pertumbuhan ekonomi,\" tegas dia.
Mengenai kapan pencairannya, Sri Mulyani mengungkapkan untuk penyaluran THR dilakukan mulai H-10 sampai dengan H-5 sebelum Idulfitri. Sedangkan gaji ke-13 dilaksanakan pada Juni.
\"Akan diterbitkan peraturan menteri keuangan (PMK) yang akan dipakai untuk pembayaran THR dan gaji ke-13,\" pungkas Sri Mulyani. (esy/jpnn)
Sumber: www.jpnn.com
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: