>

Dumisake Belum Tercover 2022, Tak Masuk Dalam Pembahasan RKPD

Dumisake Belum Tercover 2022, Tak Masuk Dalam Pembahasan RKPD

DPRD Umumkan Penetapan Haris-Sani

JAMBI-Ketua DPRD Provinsi Jambi Edi Purwanto mengumumkan hasil penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi terpilih tahun 2020. Pengumuman kemenangan pasangan calon gubernur Alharis - Abdullah Sani ini dilakukan pada sidang paripurna DPRD Provinsi Jambi (14/6). Keduanya tinggal menunggu waktu pelantikan oleh Presiden RI sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi periode 2021-2024.

\"Dengan ini kami umumkan gubernur terpilih pada Pilgub Jambi 2020 adalah Alharis dan Abdullah Sani,\" ujar Edi yang disambut tepuk tangan hadirin.

Ketua DPRD Provinsi Jambi Edi Purwanto juga mengungkapkan terkait program Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) versi gubernur baru nantinya belum bisa dilakukan untuk tahun 2022. Pasalnya RPJMD yang baru tidak memungkinakan waktunya, sedangkan pada Februari lalu program gubernur terakhir dalam bingkai RPJMD 2016-2021 Jambi tuntas habis.

Terlambatnya pembahasan RPJMD juga berhubungan dengan masih adanya Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilgub Jambi tempo hari.  Ini mengakibatkan penyusunan awal APBD 2022 harus mempedomani Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RJPD) yang telah dibuat pada 2005 hingga 2025.

 Bahkan dari proses situ juga sudah dilakukan Rapat Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) serta Musrenbang untuk menyusun APBD 2022. “Ketika gubernur tak ada maka yang dipakai RPJPD, itu yang jadi lokus utama tentu berkorelasi dengan RPJMN. Untuk ini kita bisa diskusi lebih lanjut jika ada ruang agar  visi misi jambi mantap bisa masuk dalam program kerja 2022,” jelasnya.

Namun ia mengakui yang benar-benar agak berat dimasukkan dalam APBD 2022 adalah program Dua Miliar Satu Kecamatan (Dumisake). “ Itu mungkin belum masuk ruang (APBD 2022) ini, karena pada RKPD lalu tak masuk pembahasan, ini karena menelan biaya yang besar sekitar Rp280-an Miliar, itu uang yang tak sedikit  di tengah proyeksi pendapatan yang menurun,” terangnya.

Terkait RPJPD ini, edi mengatakan akan mengkonsultasikan ke kemendagri, bagaimana ruang RPJMD gubernur baru bisa masuk.

“Walaupun secara aturan setelah  gubernur dilantik setelah 6 bulan harus (selesai) menyusun RPJMD, tapi dilihat akan efektifnya RPJMD  baru ini mulai di tahun 2023,2024 dan 2025,” jelasnya.

Edi menambahkan sebenarnya tak ada perbedaan signifikan pada RPJPD yang menjadi acuan untuk 2022 mendatang ini. Didalamnya masih juga masuk persoalan infrastruktur, kesehatan yang bisa menjani penangan Covid-19, kemiskinian, tinggal yang mana yang prioritas.

Ditambahkan Edi, ia berharap gubenur terpilih segera dilantik. Pasalnya dengan gubernur definitif banyak yang bisa dibicarakan untuk membangun jambi. Terutama realisasi APBD 2020 agar dipercepat.

“Ini karena seiring target pertumbuhan ekonomi nasional, karena saat ini masih terkontraksi -074 persen.  dan Jambi -0,40 sekian persen.

“Hal ini menjadi perhatian serius kepala daerah kedepan, artinya target tantangan yang harus kita cari formulasi bersama untuk menggerakkan pertumbuhan ekonomi jambi,” jelasnya.

Saat mengumumumkan pasangan terpilih, Edi juga mengatakan pasangan nomor urut tiga Haris - Sani berdasarkan perhitungan KPU meraih 38, 26 persen suara. Ia juga mengucapkan terimakasih pada paslon lainnya Cek - Endra dan Fachrori-Safril yang telah berkontestasi dalam Pilgub Jambi yang berlangsung demokratis.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: