Belum Puas dengan Penahanan Oknum Satpol PP, Korban Kembali Melapor di PPA dan Polda
MAKASSAR — Korban kekerasan oknum Satpol PP Gowa, Riyana dan Nur Halim (sebelumnya bernama Ivan) rupanya belum puas, atas insiden yang ia alami saat operasi PPKM dilakukan petugas di rumahnya.
Atas insiden itu, pasutri yang saat ini bermukim di Panciro, Kabupaten Gowa ini melapor ke Polres Gowa. Tidak sampai di situ saja, mereka juga telah membuat laporan di UPT PPA Sulsel. Setelah itu dilanjutkan di Polda Sulsel.
Jika dirangkum, total sudah ada tiga laporan yang ia lakukan di sejumlah instansi yang berbeda. Hal itu dilakukan agar tidak ada lagi insiden kekerasan terhadap perempuan, yang dilakukan oknum aparat.
“Tapi kami hargai dan patut jempol (penyidik Polres Gowa). Kami juga akan membuat laporan di Polda Sulsel untuk istrinya usai dipukul. Iya ditangani PPA juga di sana,” kata kuasa hukum korban, Ari Dumais di kantor UPT PPA Sulsel, Sabtu (24/7/2021).
Terpisah, Kasi Tindak Lanjut UPT PPA Sulsel, Rahayu, membenarkan bahwa Riyana telah datang ke kantornya untuk meminta perlindungan dan keadilan.
“Minta didampingi atas kasus penganiayaan yang ia alami sebagai korban. Minta perlindungan psikolog dan perempuan,” kata Rahayu.
“Apa pun bentuk kekerasan terhadap perempuan, unit PPA akan dampingi supaya perempuan di mana pun mendapat keadilan,” sambung dia kepada wartawan.
Diketahui, saat ini tersangka Mardani Hamdan masih ditahan di Polres Gowa atas aksi kekerasan yang ia lakukan. Polisi kini menjerat oknum Satpol PP Gowa itu dengan Pasal 351 ayat 1.
“Hasil gelar perkara kan Pasal 351 ayat 1. Ancaman penjara 2 tahun 8 bulan,” kata Kasubag Humas Polres Gowa, AKP Mangatas Tambunan. (ishak/fajar)
Sumber: www.fajar.co.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: