>

Gubernur Surati Bupati dan Walikota, Terbitkan Larangan Masuk ke Kota Jambi

Gubernur Surati Bupati dan Walikota, Terbitkan Larangan Masuk ke Kota Jambi

JAMBI-Pengetatan PPKM level 4 di Kota Jambi mulai berlaku Minggu malam pukul 00.00 Wib, tepatnya pada 23 Agustus 2021. Pengetatan yang dilakukan yakni menutup semua sektor usaha non esensial dan non kritikal. Selain itu perbatasan Kota Jambi dengan kabupaten tetangga disekat dan pintu masuk Kota dijaga oleh petugas.

Apel pelepasan petugas penyekatan PPKM Level 4 Kota Jambi digelar kemarin (22/8) di lapangan Mako Damkar Kota Jambi. Petugas tersebut adalah gabungan dari anggota TNI-Polri, Satpol PP, Dishub dan Tenaga Kesehtaan Kota Jambi. Pasukan penyekatan berjumlah lebih kurang 152 orang, kemudian ditambah pasukan dalam kota untuk titik jalan protokol lebih kurang 200 personil.

“Total pasukan di luar pasukan inti di kecamatan ada sekitar 400 orang,” kata Walikota Jambi Sy Fasha, usai apel pelepasan petugas, kemarin (22/8).

Fasha menyebutkan, dengan adanya pengetatan yang berlansung selama satu minggu ke depan bisa meminimalisir lonjakan kasus Covid-19 di Kota Jambi secara signifikan.

“Mudah-mudahan hal itu akan terwujud,” ujarnya.

Fasha menjelaskan, petugas-petugas yang dilepas ke lapangan, semuanya sudah diberi pembekalan. Termasuk intruksi Walikota terkait pengetatan tersebut diberikan kepada semua petugas.

“Karena dalam intruksi tersebut ada petunjuk teknis, terkait apa yang boleh dan apa yang tidak boleh,” sebutnya.

Kata Fasha, pada hari pertama pemberlakuan pengetatan tersebut akan banyak kendala dan ditemukan banyak pelanggaran. Namun sebut Fasha, petugas di lapangan diharapakan belum melakukan penindakan pada hari petama tersebut.

“Kita mengedukasi masyarakat secara santun, beretika dan humanis. Mungkin dihari kedua dan kegita mulai ada penindakaan. Penindakan juga jangan menonjolkan arogansi, tapi intinya kita melindungi masyarakat. Beritika dan humanis,” ungkapnya.

Lebih lanjut Fasha menyebutkan, untuk pekerja sektor esensial dan kirtikal yang tinggal di luar Kota Jambi masih boleh masuk dengan syarat yang sudah ditetapkan.

Pertama mereka wajib menunjukan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP), untuk menandakan bahwa berkerja disuatu tempat yang bersifat esensial dan kritikal.

“STRP Itu yang wajib. Selanjutnya melampirkan salah satu, apakah sertifikat vaksinasi atau hasil PCR atau antigen. Kalau dari tiga ini tidak bisa dilampirkan, cuma punya STRP maka kemungkinan disuruh kembali pulang,” jelasnya.

“Kalau dia karyawan, misal warga Kota Jambi ke kabupaten atau dari warga kabupaten bekerja di kota. Harus menunjukan surat keterangan bekerja dengan ditandatangani atasan,” katanya.

Saat pengetatan nanti, sebut Fasha, masih ada pedagang kaki lima yang boleh berjualan, yakni mereka yang berjualan konsumsi. Namun mereka yang berjualan makanan tidak boleh menyediakan makan di tempat. Semuanya tidak boleh.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: