>

Gubernur Surati Bupati dan Walikota, Terbitkan Larangan Masuk ke Kota Jambi

Gubernur Surati Bupati dan Walikota, Terbitkan Larangan Masuk ke Kota Jambi

Selain SE, Gubernur Jambi Al Haris pada hari yang sama juga mengeluarkan Instruksi Gubernur Nomor 8 Tahun 2021 mengenai Tindak Lanjut Penerapan PPKM Level 4 dan Level 3 di Provinsi Jambi.

Ingub ini mempodomani instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Covid-19 di Wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua.

Kemudian, Gubernur Jambi mempedomani instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2021 tentang PPKM level 3, 2, dan 1. Serta mengoptimalkan Posko Penanganan COvid-19 ditingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian kasus Covid-19.

Instruksi ini juga berdasarkan Rakor Menteri Koordinasi Perekonomian dengan seluruh gubernur se-Sumatera pada 15 Agustus 2021 lalu. Juga, berdasarkan Rakor Gubernur Jambi bersama Forkopimda pada 20 Agustus 2021.

Dalam Ingub Jambi itu, maka seluruh bupati dan walikota se Provinsi Jambi diminta untuk, pertama meningkatkan Testing dan Tracing harus dan dilaporkan untuk penemuan kasus dan tindak lanjut sehingga dapat menurunkan angka positif hingga kurang dari 10 persen. Tes harus diprioritaskan bagi suspek (bergejala) maupun kontak erat.

Kedua, diisntruksikan kepada Kepala Daerah membentuk Satgas Oksigen dan memastikan seluruh rumah sakit mengisi laporan harian kondisi oksigen.

Lalu ketiga, vaksinasi terus ditingkatkan untuk mencapai kekebalan kelompok dan melindungi masyarakat yang paling rentan.

Keempat, penyediaan/optimalisasi isolasi terpusat dan layanan Telemedisin serta mensosialisasikan kepada masyarakat. Kelima, optimalisasi serapan Anggaran Penanganan Covid-19 dan Anggaran Pemulihan Ekonomi Daerah serta pelaporannya.

Ingub Jambi yang ditandatangani oleh Al Haris ini mulai berlaku sejak Ingub ini dikeluarkan pada 20 Agustus dan meminta agar bupati dan wali kota di Jambi melaksanakan Ingub Jambi ini dengan penuh tanggung jawab. (hfz/aan)

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: