>

Perluasan Lahan Sawit Lewat Hutan Negara Bukan Deforestasi

Perluasan Lahan Sawit Lewat Hutan Negara Bukan Deforestasi

Ilustrasi Perkebunan Kelapa Sawit--

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID-Presiden Prabowo Subianto merencanakan bakal menambah luasan lahan sawit.

Guru besar Fakultas Kehutanan Institut Pertanian Bogor (IPB) University Yanto Santoso menilai, perluasan lahan sawit bukan deforestasi jika memanfaatkan lahan hutan negara yang tergradasi.

"Rencana Presiden Prabowo Subianto yang akan menambah lahan sawit tidak masuk dalam kategori deforestasi jika menggunakan hutan negara yang terdegradasi atau hutan yang tidak berhutan," ujarnya dikutip dari keterangan resmi di Jakarta, Sabtu dikutip dari Antara

Namun demikian ia mengungkapkan syaratnya, yakni hutan yang rusak tersebut hanya 70 persen yang ditanami kelapa sawit, 30 persen lahan lainnya diisi dengan tanaman unggulan setempat seperti meranti, ulin, kayu hitam dan lainnya.

Ia menjelaskan, jika sistem penanaman sawit nanti tetap memperhatikan komposisi untuk tanaman hutan bisa disebut reforestasi.

‘’Dari tidak berhutan, tidak bertumbuh tumbuhan, kemudian diubah menjadi tanaman sawit. Tidak murni ya (70 persen sawit, 30 persen tanaman hutan). Maka justru itu menghutankan kembali kan ? Jadi betul Presiden, tidak ada deforestasi,’’ ungkap Prof Yanto Santoso.

Menurut dia, jumlah 30 persen harus ditanami tanaman hutan setempat agar tidak monokultur yang sangat rentan munculnya gangguan ekologi.

Lebih jauh, Yanto menjelaskan bila tujuan menambah lahan sawit untuk memastikan kecukupan ketersediaan pangan bagi bangsa tidak seharusnya hal tersebut diributkan, apalagi kelapa sawit merupakan tanaman yang multi manfaat.

Menurut dia, jumlah hutan yang tidak berhutan sebanyak 31,8 juta hektar. Selama ini hutan rusak yang nganggur dan tidak terpantau justru bisa membahayakan karena seringkali tiba-tiba kebakaran.

‘’Seringkali ada kebun sawit yang terbakar, ternyata sumber api dari kawasan yang tidak terkelola. Hutan yang dibiarkan telantar,’’ tambahnya.

Iya kemudian menjelaskan terkait definisi deforestasi. Deforestasi menurut definisi internasional adalah perubahan areal berhutan menjadi areal yang tidak berhutan, tidak peduli apakah Kawasan hutan atau tanah rakyat.

‘’Hutan yang ditebang habis menjadi gundul itu namanya deforestasi. Demikian juga hutan alam. Pokoknya nggak peduli siapa yang punya mengubah hutan menjadi tidak berhutan itu disebut deforestasi,’’ paparnya.

Adapun, deforestasi berdasarkan definisi Indonesia adalah perubahan kawasan hutan negara yang awal tujuannya untuk kehutanan berubah menjadi peruntukan bukan untuk kehutanan. Contoh untuk kepentingan industri, transmigrasi, kebun, sawah dan lainnya. ‘’Itu namanya deforestasi. Dalam bahasa sederhana, namanya alih fungsi kawasan atau perubahan peruntukan area,’’ ungkap Yanto.

Mengacu pada definisi di atas, jelasnya lagi, ide yang dilontarkan Presiden Prabowo belum tentu masuk dalam kategori deforestasi. Apalagi, jika nantinya penambahan lahan sawit memanfaatkan hutan yang terdegradasi tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: