Gubernur Surati Bupati dan Walikota, Terbitkan Larangan Masuk ke Kota Jambi
“Harus bungkus semua,” katanya.
Dalam kegiatan pengetatan ini Fasha mengaku, tidak ada anggaran khusus. Namun pihaknya menggunakan dana tanggap darurat untuk konsumsi petugas di lapangan, termasuk ekstra puding dan vitamin petugas.
“Dan diupayakan pemberian insentif pada petugas penyekatan. Total besaran dananya saya tidak hafal, Insya Allah dana itu kami siapkan. Kalau dihitung-hitung dananya besar,’’ katanya.
“Tapi intinya bahwa teman-teman TNI-Polri, Sapol PP, Dishub tidak mengharapkan imbalan apa-apa. Mereka tulus bekerja untuk memutus mata rantai covid ini. Kami selaku pemerintah yang memikirkan, jangan mereka sudah tulus bekerja tapi tidak dapat makan, itu tidak boleh. Minimal konsumsi, ekstra puding, vitamin di lapangan terjamin,” jelasnya.
Di sisi lain penyaluran bantuan sembako terkait pengetatan tersebut sudah berlangsung kemarin (22/88). Kata Fasha, 30 ribu paket sembako yang dibantu Pemerintah Pemprov Jambi telah disalurkan ke masyarakat yang terdampak dan terdata oleh kelurahan.
“Seluruh jajaran pemerintah di tingkat kelurahan kecamatan, babinsa, babinkamtibmas, serta polsek dan koramil membagikan sembako sebanyak 30 ribu kepada masyarakat yang terdampak,” imbuhnya.
Pemkot Jambi sebut Fasha, juga menyiapkan 1.000 paket sembako cadangan untuk mendukung pendistribusian kepada masyarakat Kota Jambi yang tidak terdata namun juga terdampak.
“Silahkan hubungi Dinas Sosial bagi yang terdampak namun tidak terdata,\" ujar Fasha.
Sementara Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi juga memberikan arahan pada petugas pengetatan dan penyekatan untuk menjalankan tugas dengan sikap tegas namun tetap humanis.
“Dalam bertugas dilapangan kita tetap tegas dan humanis,” katanya.
Sementara itu, Gubernur Al Haris telah menyurati Bupati/Walikota se Provinsi Jambi.
Surat ini dibuat merujuk pada Inmendagri nomor 31 tahun 2021 tentang PPKM Level 4 dan koordinasi dengan Pemkot Jambi atas kasus Covid yang belum menurun. Maka mulai Senin (23/8) pukul 00.00 WIB hingga 29 Agustus, Pemkot akan melakukan pembatasan dan pengetatan mobilitas orang/barang/kendaraan baik yang masuk maupun keluar dari Kota Jambi.
\"Untuk mendukung itu maka saya imbau agar Bupati/Walikota mensosialisasikan pada masyarakat untuk membatasi diri atau tidak berpergian ke kota Jambi selama masa pengetatan,\" ujar Gubernur dalam SE bernomor S-3063 /Diskes 2.2/VIII/2021 tanggal 20 Agustus.
Lebih lanjut dalam surat ini dijelaskan larangan pengetetan ini dikecualikan untuk beberapa keperluan. Yakni, pertama, bagi keadaan emergency seperti untuk berobat atau pengobatan. Kedua untuk keperluan tugas, pekerjaan atau kedinasan. Dan ketiga untuk kunjungan keluarga yang sakit parah atau juga meninggal dunia.
\"Bila ada sesuatu yang mendesak dan tidak bisa ditunda untuk berpergian ke Kota Jambi agar menyiapkan persyaratan khusus seperti menunjukkan kartu vaksin, menunjukkan hasil swab PCR ataupun Rapid Antigen Negatif,\" sampai Gubernur.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: