Reksa Dana Gagal Bayar, Siapa yang Dirugikan?
Juru bicara Maybank, Tommy Hersyaputera, berkali-kali menegaskan bahwa dalam kapasitas sebagai Agen Penjual Efek Reksa Dana (APERD), telah meminta Mandiri Manajemen Investasi selaku Manajer Investasi dan juga penerbit produk Reksa Dana Terproteksi Mandiri Seri 147 (CPF147) untuk menindaklanjuti penyelesaian kewajiban pelunasan pokok dan kupon oleh PT Tridomain Performance Materials Tbk (TDPM) atas Medium Term Notes (MTN) yang diterbitkannya dan yang menjadi aset dasar Reksa Dana Terproteksi Mandiri Seri 147 (CPF147).
Selain itu, dalam upaya untuk mencari solusi penyelesaian, Maybank Indonesia juga telah berkoordinasi dengan pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memfasilitasi penyelesaian jatuh tempo dan memberikan kepastian bagi investor dari Reksa Dana Terproteksi Mandiri Seri 147 (CPF147).
\"Maybank Indonesia selaku Agen Penjual Efek Reksa Dana senantiasa berpedoman pada Prospektus Reksa Dana Terproteksi Mandiri Seri 147 (CPF147) serta tunduk pada ketentuan yang berlaku,\" ujar Tommy. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: