Reksa Dana Gagal Bayar, Siapa yang Dirugikan?
Kurniadi meminta kepada seluruh pemegang atau nasabah surat utang yang diterbitkan oleh TDPM untuk tetap tenang lantaran perusahaan tengah mengajukan restrukturisasi kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Restrukturisasi ini sebagai upaya menyelesaikan gagal bayar.
Dalam keterangannya kepada media (11/5) Kurniadi menyampaikan bahwa TDPM tengah mempersiapkan opsi restrukturisasi utang. Untuk skema awal, terdapat tiga opsi untuk restrukturisasi ini. Pertama memperpanjang tenor hingga lima tahun dengan suku bunga menjadi 4%, dan untuk opsi ini, TDPM tidak melakukan aksi korporasi.
Kedua, sebanyak 50% surat utang dikonversi ke saham (equity). Sisanya yakni 50% tetap sebagai utang yang akan dilunasi dalam empat tahun dengan bunga sebesar 5%, dan ketiga, tenor diperpanjang tiga tahun dengan bunga 5?n pada tahun ketiga (2023) akan melakukan rights issue dan melunasi kewajiban.
Kurniadi melanjutkan, setelah diskusi, skenario tersebut mengerucut kepada pilihan untuk melakukan konversi ke saham (equity) bagi siapa saja yang bersedia. Sebanyak 0%-100% akan dikonversi ke saham. Sisanya ditetapkan bunga sebesar 5?n akan selesai tiga sampai empat tahun tapi akan dilakukan early redemption secara berkala.
“Kami tetap akan melakukan upaya rights issue, atau private placement ataupun refinancing karena setelah seluruh loan direstrukturisasi, rating akan membaik dan keuangan akan lebih sehat,” terang Kurniadi kepada media, Minggu (13/6).
Kejadian gagal bayar tersebut, telah berdampak kepada para agen penjual efek reksa dana yang kapasitasnya adalah memasarkan produk investasi tersebut. Sayangnya, agen penjual memang dalam kondisi terjepit, dimana satu sisi, pengembalian pokok dan kupon pada produk investasi yang belum terbayar tersebut merupakan tanggungjawab penuh dari emiten penerbit surat utang, dan pada sisi lain, pihak yang berwenang untuk memastikan emiten melaksanakan kewajibannya tersebut adalah Manajer Investasi sebagaimana pihak penerbit produk.
Merujuk kepada Prospektus Reksa Dana, pada umumnya disebutkan bahwa produk Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, dimana salah satu pihak yaitu Manajer Investasi, merupakan pihak melakukan kegiatan usaha mengelola portofolio Efek untuk nasabahnya atau mengelola portofolio investasi kolektif. Dalam mengelola portofolio investasi tersebut, Manajer Investasi harus merujuk kepada POJK no 48 tahun 2015.
Juru Bicara Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Sekar Putih Djarot juga mengungkapkan hal senada, bahwa dalam pengelolaan reksadana, manajer investasi memiliki tugas dan tanggung jawab di antaranya melakukan pembelian dan penjualan efek yang menjadi underlying asset. Pada saat melakukan pembelian efek, manajer investasi telah melakukan pertimbangan dan melakukan seleksi yang sedemikian rupa sebelum memilih efek untuk dijadikan underlying asset reksadana.
Terkait dengan keluhan salah satu nasabah yang terdampak pada gagal bayarnya surat utang yang diterbitkan oleh TDPM, hal ini terjadi di Maybank Muaro Bungo. Bank yang dalam kapasitasnya sebagai Agen Penjual Efek Reksa Dana atau APERD, menjadi sasaran kemarahan investor produk Reksa Dana dengan aset dasar Surat Hutang TDPM.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: