>

Reksa Dana Gagal Bayar, Siapa yang Dirugikan?

Reksa Dana Gagal Bayar, Siapa yang Dirugikan?

JAMBI - Belakangan ini beberapa media di Kabupaten Bungo mengangkat tentang seorang nasabah Bank yang dirugikan karena dana yang ia investasikan tidak kunjung cair. Nasabah tersebut menginvestasikan dana simpanannya melalui pembelian Reksa Dana Terproteksi.

Mengulas sedikit tentang Reksa Dana Terproteksi sebagai produk dari penerbitan surat utang (atau Medium Term Notes) sebuah perusahaan, Pengamat Pasar Modal, Kiswoyo Adi Joe, melalui keterangannya kepada media, Senin (14/6/2021) berpendapat bahwa hal ini merupakan suatu praktek yang wajar dalam kegiatan bisnis.

 Tentunya, penerbitan surat utang oleh perusahaan, yang kemudian efek surat utang ini dijadikan aset dasar pada produk Reksa Dana Terproteksi oleh sebuah Manajer Investasi dan dipasarkan oleh berbagai Agen Penjual Efek Reksa Dana, harus mempertimbangkan berbagai resiko gagal bayar, yang tentunya akan merugikan berbagai pihak, diantaranya nasabah dan agen penjual.

 “Manajemen yang baik itu adalah yang bisa mengantisipasi sejak jauh hari. Kalaupun bisnisnya tertekan imbas covid-19, manajemen sudah bisa mengantisipasi sejak tahun lalu, bukan mendekati jatuh tempo baru melakukan roll over,” ujar Kiswoyo.

 Penjelasan Kiswoyo tersebut untuk menanggapi terkait pernyataan gagal bayar (atau cross default) PT Tridomain Performance Materials Tbk (TDPM) atas seluruh surat utang yang diterbitkannya senilai Rp 1,4 triliun pada bulan Mei 2021 lalu.

 

Kiswoyo menyampaikan, bahwa status gagal bayar pada surat utang yang diterbitkan suatu perusahaan berdampak besar pada reputasi dan kepercayaan publik terhadap perusahaan yang mengeluarkan surat utang tersebut.

 

Dalam penyelesaian gagal bayar tersebut, Kiswoyo berpendapat bahwa perpanjangan tenor maksimal tiga tahun dengan kupon bunga normal, dengan merujuk pada bunga yang berlaku di pasar.

 

“Kalau mau memulihkan reputasi, jangan minta tenornya lima tahun dan diskon bunga di bawah bunga pasar. Kalau seperti itu, tidak masuk akal, sama saja mau pinjam duit publik tapi tidak mau dibebani bunga,” ucapnya.


Terkait dengan gagal bayar surat utang yang diterbitkan oleh TDPM,  manajemen TDPM menyampaikan permintaan maafnya yang diwakili oleh pihak Financial Advisor Hendra Kurniadi, kepada seluruh nasabah medium term notes (MTN) II yang belum dibayarkan pokok oleh perusahaan.

 

\"Kami selaku Financial Advisor mohon maaf kepada MTN holder, karena dari manajemen berharap seluruh MTN dan bondholder juga tenang,\" ujar Kurniadi dalam public expose, Selasa (11/5/2021).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: