>

Devi Terdakwa Perkara Arisan Online Divonis 2 Tahun Penjara, dengan Denda Rp. 200 Juta

Devi Terdakwa Perkara Arisan Online Divonis 2 Tahun Penjara, dengan Denda Rp. 200 Juta

Lanjut Diah, di dalam persidangan yang diketuai Hakim Alex Pasaribu, berdasarkan surat dakwaan, setidaknya, tiga orang peserta arisan benar-benar dibayarkan. Namun, untuk yang tidak dibayarkan jauh lebih banyak.

\"Setelah beberapa waktu, sejumlah peserta arisan yang tidak dibayarkan keuntungannya mulai resah dan menanyakan hal itu kepada admin akun instagram Arisan Amanah Untung. Dia kemudian menghilang dengan dalih bangkrut,\" bebernya.

Untuk diketahui, uang dari peserta diduga dikuasai dan digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi. Kerugian yang diderita korban bervariasi, Rp 20 juta, Rp 30 juta, namun juga ada yang di kisaran Rp 2 jutaan. Saat ini terdakwa telah dipindahkan di lapas perempuan Muaro Jambi. (rhp).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: