Devi Terdakwa Perkara Arisan Online Divonis 2 Tahun Penjara, dengan Denda Rp. 200 Juta
JAMBI- Terdakwa Devi Puji Winda Sihotang divonis 2 tahun penjara dengan denda Rp. 200 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi. Putusan ini dibacakan oleh Majelis Hakim di dalam persidangan, pada Senin (27/12) sekira pukul 14.30 Wib.
Bertempat di Ruang Cakra II Pengadilan Negeri Jambi, berlangsung secara online, dipimpin oleh Majelis Hakim yang diketuai Alex Pasaribu, didampingi dua orang Hakim Anggota Inna Herlina dan M Syafrizal Fakhmi, disimak langsung Kuasa Hukum Terdakwa Afriansyah beserta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Diah.
Hakim Ketua Alex Pasaribu mengatakan bahwa, dirinya menilai terdakwa Devi telah melanggar Pasal 45 A ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektonik, Jo Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008.
\"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pencucian uang dan penggelapan uang transaksi elektronik terhadap sejumlah peserta arisan yang tidak dibayarkan keuntungannya, yang mengakibatkan kerugian hingga Rp. 5 Milyar. Sebagaimana dalam dakwaan subsider,\" kata Alex.
Alex menyatakan bahwa, terdakwa Devi divonis 2 tahun penjara, dengan denda 200 juta. Keputusan ini setidaknya pihaknya telah menimbang, mengingat, dan memperhatikan serta telah memeriksa sejumlah saksi terkait dalam perkara ini.
\"Majelis Hakim sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum memutuskan bahwa, terdakwa divonis 2 tahun penjara, dengan denda 200 juta. Jika terdakwa tidak dapat memenuhi denda yang telah ditetapkan, maka terdakwa dapat menggantikan dengan menambah kurungan penjara 1 bulan,\" sebutnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jambi (Kejati) menuntut pengelola arisan online Amanah Untung Devi Puji Sihotang 3 tahun penjara.
Diah selaku JPU Kejati Jambi mengatakan bahwa, Devi dianggap terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam undang-undang informasi dan transaksi elektronik. Perbuatan Devi dinilai sudah membuat rugi peserta arisan, dengan total kerugian mencapai ratusan juta rupiah.
\"Terdakwa dituntut 3 tahun penjara, dengan denda 200 juta, subsider 6 bulan,\" katanya, seusai pembacaan tuntutan, Kamis (25/11).
Diah menjelaskan, terdakwa Devi dituntut berdasarkan Pasal 45 A ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektonik, Jo Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008.
\"Dalam menjalankan aksinya, dia (Devi) memanfaatkan media sosial untuk menarik peminat. Terdakwa menggunakan jasa influencer agar calon peserta semakin percaya,\" jelasnya.
Adapun beberapa nama selebgram yang diendorse oleh terdakwa sebut Diah, yang termuat dalam dakwaan diantaranya, @putriandini dan @sherluwinsyah. Masih ada lagi selebgram yang tidak disebutkan.
\"Kemudian dalam surat dakwaannya juga berisi, untuk membuat orang semakin percaya, dia (Devi) benar-benar membayarkan keuntungan arisan kepada sejumlah orang. Tapi yang dibayarkan hanya arisan yang dalam jumlah kecil,\" ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: