Bakal Segel Bangunan RS Royal Prima
Sementara itu kepala dinas Perkim Kota Jambi Mahruzar, mengatakan mengenai ruko di Soekarno Hatta, pihaknya membutuhkan pembatalan IMB. Karena IMB masih berlaku.
\"Kalau sudah dicabut, baru bisa di eksekusi,\" katanya.
Kata dia, pihaknya juga mewanti-wanti struktur bangunan yang saling terkait. Oleh karena itu, dalam proses pembongkaran harus berhati-hati.
\"Pembatalan IMB sedang dibuat. Untuk bangunan yang di Talang Banjar (Pasar Baru, red) belum ada IMB nya. Memang belum dieksekusi secara penuh. Bilamana akan kami lakukan tindakan, kami akan saling koordinasi,\" katanya.
Sementara menanggapi bangunan Rumah Sakit Royal Prima, Mahruzar mengatakan memang ada satu gedung yang berdiri di atas drainase. Tahun 2018 pihak rumah sakit pernah mengajukan pengalihan saluran. Aturan tersebut juga dibenarkan, karena diatur dalam peraturan menteri PU.
\"Asal ada persetujuan itu dibenarkan. Konsekuensinya mereka harus membuat saluran sendiri, dengan biaya sendiri. Kami sudah pernah turun ke lapangan dan waktu itu sudah dibuat, sehingga di IMB-nya bisa dikeluarkan,\" katanya.
Sementara itu, Kasat Pol PP Kota Jambi Mustari mengatakan, pihaknya sudah mempelajari dokumen yang ada tersebut. Mengenai bangunan ruko yang ada di Jalan Soekarno Hatta, pihaknya sedang menunggu proses pembatalan IMB yang dilakukan oleh tim terpadu.
Jika sudah keluar sebut Mustari, maka langsung dieksekusi, karena di dalam sertifikat tanah yang diterima pihaknya, lokasi itu tidak ada gambar drainase.
“Kami sudah pernah memanggil BPN tapi mereka tidak pernah hadir,\" katanya.
Sementara itu, mengenai bangunan rumah sakit Royal Prima, pihaknya turun ke lapangan bersama dengan Sekda Kota Jambi pada sabtu lalu. Pihaknya menemukan adanya pelanggaran Perda Nomor 3 tahun 2015. Pihaknya dalam waktu dekat akan melakukan penyegelan bangunan 3 lantai di Rumah sakit tersebut.
\"Itu jelas ada pelanggaran dan nanti akan dilakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan dulu. Terkait mengenai surat-surat yang sudah ditujukan itu belum dipenuhi, maka nantinya tidak boleh ada aktivitas sampai di lantai 3 (tiga),” katanya.
Nantinya sebut Mustari, dalam proses pemberkasan juga akan lihat. Pihak rumah sakit juga harus kooperatif. Peraturan tersebut harus ditaati.
“Kita juga akan memberikan sanksi denda pihak dari rumah sakit. Ada peluang denda Rp50 juta, yang diatur dalam Perda. Tapi ini akan kita lihat dulu, kita panggil dulu,\" katanya.
Sementara untuk bangunan yang ada di Pasar Baru, pihaknya belum mendapat laporan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: