Bakal Segel Bangunan RS Royal Prima
JAMBI – Gedung DPRD Kota Jambi didatangi sejumlah masyarakat, keamrin (24/1). Sejumlah masyarakat tersebut melakukan aksi demo menuntut ketegasan Pemerintah Kota Jambi untuk segera mengeksekusi bangunan ruko di atas drainase.
Dari tuntutan tersebut setidaknya disebutkan ada 3 bangunan besar yang berada diatas drainse, yakni Ruko Jalan Soekarno Hatta, Ruko Talang Banjar (Pasar Baru, red) dan Rumah Sakit Royal Prima.
Salah satu peserta demo Abdullah mengatakan, bangunan yang sudah bertahun-tahun berdiri tersebut, sampai saat ini belum dieksekusi. Padahal sudah jelas melanggar peraturan daerah (Perda). \"Kami mendesak segera dilakukan eksekusi,\" katanya.
Pihaknya mempertanyakan komitmen Pemerintah Kota Jambi atas Perda yang berlaku di Kota Jambi dengan nomor 9 tahun 2013 tentang rencana tata ruang wilayah (RT/RW). Juga mendesak Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kota Jambi dan instansi teknis lainnya dengan segera merobohkan bangunan yang berdiri di atas drainase.
“Demi tegaknya keadilan tanpa ada ketimpangan antara pengusaha dan masyarakat,” sebutnya.
Pihaknya juga mempertanyakan DPMPTSP dan Dinas Perkim Kota Jambi terkait berdirinya bangunan di atas drainase. “Keluarkan rekomendasi pembongkaran bangunan ruko yang berdiri di atas drainase,” katanya.
Setelah menggelar orasi kurang lebih satu jam, pihak pendemo diterima oleh Anggota Komisi III DPRD Kota Jambi, Junedi Singarimbun, didampingi oleh Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Jambi, Muhammad Redho Kurniawan.
Dalam audiensi itu, Komisi III memanggil Kepala Dinas Perkim, Kasapol PP, dan Kepala Dinas DPMPTSP. Atas tuntutan pendemo itu, Legino Kabid Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Pembangunan dan Non Perizinan Pembangunan dan Lingkungan mengatakan, ruko yang ada di Jalan Soekarno Hatta itu dalam minggu ini akan dicabut IMB nya.
\"Kita sudah koordinasi dengan Perkim, soal pencabutan IMB, satu minggu ini sudah penomoran, minggu ini sudah keluar,\" katanya.
Menurut dia, setelah IMB tersebut dicabut, pihaknya akan melayangkan surat, agar pemilik ruko bisa membongkar sendiri, sampai batas waktu yang ditentukan.
\"Kalau tidak juga dibongkar sendiri oleh pemiliknya, maka pemerintah akan mengambil tindakan,\" ujar Legino.
Dia menambahkan, mengenai rumah sakit Royal Prima, dia mengatakan bahwa sudah ada kajian teknis dari dinas Perkim dan PUPR. \"Memang ada permohonan perizinan yang diajukan,\" katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: