Kemelut Yayasan dengan Rektor Unbari

Kemelut Yayasan dengan Rektor Unbari

 Awal permasalahan

 Pada tanggal 27 Mei 2010 dengan akta Nomor 17 dibuat dihadapan Notaris Nany Ratna Wirdanialis yang pendiri yayasan tersebut yaitu Hasip Kalimuddin Syam (yang mengaku sebagai pendiri yayasan yang masih ada.Dalam Pasal 5 akta tersebut menyatakan yayasan mempunyai kekayaan awal yang berasal dari kekayaan yayasan yang lama baik asset bergerak maupun tidak bergerak maupun kekayaan pendiri yang dipisahkan sebesar Rp. 20.000.000.-dengan pembina Prof Dr Sulaiman Abdullah, Faisal HM. Pengurus ketua Umum Hasip Kl Syam,Ketua Fachruddin Razi, Sekretaris Fuad M.Yusuf serta Bendahara Faizah

Permohonan akta Nomor 17 tanggal 27 Mei 2010 itu tidak dapat dipertimbangkan oleh Kemenkumham karena waktu penyesuaian yayasan dengan Undang-undang yayasan yang baru yaitu Undang-undang Nomor 28 tahun 2004 perubahan dari UU Nomor 16 tahun 2001

Dengan ditolaknya Akta Nomor 17 tahun 2010 dengan pendiri Hasip Kalimuddin Syam yang bertindak sendiri untuk membuat yayasan yang baru  yaitu dengan Akta nomor 4 tertanggal 16 Oktober 2010 artinya Yayasan Pendidikan Jambi dengan akta Nomor 4 tahun 2010 tersebut benar ada satu pendirinya sehingga tidak ada hubungannya dengan Yayasan semula  yang belum menyesuaikan anggaran dasarnya dengan Undang-undang Yayasan.

 Bahwa berdasrkan Akta perubahan Nomor 4 tanggal 16 oktober 2010 dari Notaris nany Ratna Wirdanialis di pasal 2 point IV Merubah pasal 5 sehingga berbunyi  sbb 1. Yayasan mempunyai kekayaan awal yang berasal dari kekayaan Pendiri yang dipisahkan sejumlah Rp. 20.000.000,(dua puluh juta rupiah).

Kemudian Kementerian Hukum dan hak Asasi Manusia melalui suratnya Nomor AHU.2.UM.01.01-157 tertanggal 14 Januari 2022 prihal Tanggapan, menyatakan bahwa mengacu kepada UU Yayasan pada dasarnya tidak dikenal istilah \"kelanjutan\" untuk menyebut Yayasan yang baru merupakan kelanjutan Yayasan yang lama.Secara normatif  Yayasan Pendidikan Jambi yang di dirikan pada tahun 2010  dan (Yayasan) Pendidikan Jambi yang di dirikan pada tahun 1977 merupakan entitras yang berbeda.

Dengan demikian terbukti bahwa Yayasan dengan akta tahun 2010 berbeda dengan Yayasan awal tahun 1977-juga dimana Pemprov Jambi sebagai salah satu pendiri yang diimanipulir oleh Hasip Kalimuddin Syam.

 Tindakan Blunder

 Kalau diamati konflik Ketua Umum Yayasan CH dengan Rektor FR di mulai sejak bulan Agustus 2021. Waktu penyusunan pengurus yayasan terjadi perbedaan pendapat antara CH dengan FR. soal komposisi struktur kepengurusan yayasan. Dan akhirnya FR mundur dari yayasan sebagai Ketua Pembina.

Dengan perubahan pengurus Yayasan yang dicatat di SABH (Sistim Administrasi Badan Hukum) Direktorat Perdata Kemkumham - CH sebagai Ketua Umum Yayasan  melakukan tindakan yang keliru. Pertama merubah Statuta tanpa melalui prosedur yang ditetapkan oleh Peraturan Menteri Riset,Tehnologi dan Pendidikan Tinggi RI Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pedoman tata Cara penyusunan Statuta Perguruan Tinggi Swasta. Keputusan diambil tanpa hadir semua pengurus yayasan. Padahal Universitas Batanghari sudah punya statuta yang di teken oleh ayahnya Hasip Kalimuddin Syam dengan Nomor 32 Tahun 2020 tertanggal 21 Desember 2020. Yang kedua menetapkan PLT Rektor Dr Yunan Surono tanpa melalui Senat Universitas yang akhirnya tidak dapat dipertimbangkan oleh LLDIKTI Wilayah X di Padang.

melalui suratnya Nomor 6/11.10/WS/2022 tertanggal 6 Januari 2022.Kita sangat menyesalkan masih terpampangnya Baliho Foto Ketua Umum Yayasan CH serta PLT Rektor Dr Yunan Surono di depan Ratu Convention Centre Broni- Ini merupakan suatu kebohongan publik.

Selanjutnya Rektor selaku Ketua Senat dalam rapat tertanggal 24 Desember 2021 dihadiri oleh seluruh anggota Senat berjumlah 16 orang bersepakat memperpanjang masa jabatan Rektor Unbari FR sampai 7 Juli 2022 untuk menghadapi kegiatan wisuda dan lain-lain namun hal ini juga ditolak oleh LLDKI Wilayah X melalui suratnya Nomor 5/11.10/WS/2022 tertanggal 6 Januari 2022.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: